Ngetem di Bahu Jalan Pengemudi Ojek Online Ditilang

DepokNews–Anggota Satlantas Unit Polsek Limo menertibkan dan menindak para pengendara motor ojek online yang biasa mangkal di depan Mall Cinere, Kota Depok, Kamis (21/3).

Kanit Lantas Unit Polsek Limo Iptu Nanang kepada wartawan mengatakan penertiban sekaligus penindakan tilang kepada pengemudi ojek online yang ngetem di bahu jalan depan Mal Cinere sebagai respon laporan dari warga yang mengeluhkan menjadi biang kemacetan karena bahu jalan digunakan mangkal liar.

Menindak lanjuti keluhan masyarakat langsung ke anggota, pihaknya langsung melakukan penertiban.

Depan jalan mall Cinere kerap dijadikan tempat mangkal ojek online atau bukan parkir ditempat seharusnya sehingga membuat sempit jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu-lintas.

“Dibantu oleh 11 anggota gabungan Dishub, kami berhasil menertibkan sebanyak 25 pengendara ojek online yang mangkal sembarangan di depan Mall Cinere”katanya.

Operasi penertiban mangkal ojek online dilanjutkan razia kendaraan di batas Jakarta Selatan.

Hasilnya sebanyak 25 ojek online dan 50 pengendara motor melanggar selain tidak membawa stnk namun akibat mangkal sembarangan.

Diharapkan dalam operasi ini, lanjut Iptu Nanang, masyarakat dapat lebih tertib berlalulintas di jalan.

Resiko kecelakaan di jalan faktor utama karena tidak menaati peraturan lalulintas. Untuk itu warga Cinere maupun milenial agar lebih tertib dan taat berlalulintas.

Sementara itu Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana mengatakan pihaknya
serius dalam mengurangi kemacetan di Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas.

Salah satunya melakukan uji coba penggunaan halte ojek online (shelter) yang berada di lahan kosong antara Stasiun Depok dengan SPBU Jalan Kartini.

“ Kita sedang tata Stasiun Depok lama, ada manajemen rekayasa lalu lintas dan hari ini lagi uji coba memasukkan ojol ke shelter yang dirumuskan bersama-sama antara pihak yang terkait. Saat ini kita juga sedang melakukan pendekatan dengan para pengemudi ojek online, kita pakai community based,”katanya.

Ia mengatakan, sebanyak 600 pengemudi ojek online yang berhenti di sepanjang bahu jalan di depan gerbang masuk Stasiun Depok dan menyebabkan kemacetan.

Shelter tersebut, nantinya akan menjadi tempat menunggu penumpang.

“Kami juga akan meminta aplikator untuk merelokasi sinyal dari ojek online ke dalam shelter yang sudah disediakan, dan penumpang diimbau untuk turut membantu dengan menunggu pengemudi di dalam shelter,”paparnya.

Ia menambahkan, hari ini baru imbauan selama seminggu kedepan, kemudian akan tertibkan ojol yang masih nongkrong di trotoar tersebut.

Peraturan Walikota Depok Nomor 11 tahun 2017 Tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan Pemkot Depok sudah menerbitkan Peraturan Walikota Depok Nomor 11 tahun 2017 Tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.

Ada beberapa poin yang dimasukan ke dalam Perwal tersebut, di antaranya pelarangan ojek berbasis aplikasi memarkirkan kendaraan di badan, trotoar maupun bahu jalan.

Lalu, larangan bagi ojek online mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota.