Narkotika, dan Uang Palsu di Musnahkan Dengan Cara Dibakar

DepokNews–Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis (28/12) melakukan pemusnahan barang bukti periode Nopember hingga Desember 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari kepada wartawan barang bukti yang di musnahkan seperti narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat netto 17.489,4529 gram.

Dan narkotika jenis sabu dengan berat 578,1743 gram, obat-obatan terlarang 216 butir obat merk Tramadol HCL.

Obat lainnya 325 butir merk Hexymer Trihexphenibdyl dua mg.

“Kita juga memusnahkan uang paslu Rp 100.000 sebanyak 200 lembar, dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 1.048  lembar”katanya.

Dia mengatakan untuk kasus perkara dikatakan meningkat sekitar 10 persen dimana pada tahun 2017 pihaknya menerima 400 perkara di kasus penyalahgunaan narkoba.