Naik 14,68 Persen, DPRD Depok Sahkan APBD 2019 Senilai Rp 3,39 Triliun

DepokNews–  DPRD Depok mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam rapat paripurna DPRD. APBD Kota Depok 2019 yang disahkan tersebut senilai Rp 3,39 triliun atau naik 14,68 persen dari anggaran sebelumnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah memaparkan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Depok tahun 2019 pada rapat paripurna. Hingga kini telah disepakati menjadi APBD 2019 yang semuanya telah dirinci secara proposional.

“Salah satu peningkatan dari APBD 2019 ada pada Besaran alokasi biaya tak terduga (BTT). BTT tersebut naik kurang lebih Rp 10 miliar karena perlunya penanganan-penanganan pada peristiwa bencana yang tidak terduga. Misalnya tanah longsor dibeberapa wilayah saat ini,”ujarnya kepada depok.go.id usai menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019 di ruang sidang DPRD, Rabu (14/11).

Menurut Mohammad Idris, pihaknya mengapresiasi kerja DPRD Kota Depok yang telah menyepakati APBD 2019 bersama Pemkot Depok. Dengan begitu, pembangunan bisa dilaksanakan lebih cepat.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menuturkan, setelah menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2019 pada rapat paripurna DPRF (03/08), pihaknya langsung membahasnya dengan cukup cepat. RAPBD tersebut diselesaikan dengan waktu yang cukup singkat yaitu sebelum 31 November 2019. Menurutnya, APBD 2019 memiliki substansi yang banyak salah satunya infrastruktur.

“Sekarang ini tingkat intensitas bencana semakin tinggi, tingkat intensitas curah hujan semakin tinggi, sehingga efeknya bencana semakin banyak. Untuk itu dituangkan dalam anggaran BTT, untuk bencana dari Rp 2,5 miliar kami putuskan menjadi Rp 15 miliar. Anggaran ini belum cukup tetapi dengan anggaran ini akan kita maksimalkan,” tandasnya.

sumber: depok.go.id