Murni Pengguna Narkoba, BNNK Rekomendasikan Anggota DPRD Ini Direhab

DepokNews- Anggota DPRD Kota Depok yang tersangkut penyalahgunaan narkotika, ET adalah pengguna narkoba murni dan tidak terindikasi menjadi pengedar. Hal ini terungkap setelah tim dokter dari Badan Narkotika Nasional Kota Depok menggelar assement kepada tersangka beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan (ET) adalah pengguna murni bukan pengedar,” ujar Kepala BNNK Hesti Cahyasari kemarin.

Dirinya mengatakan ET merupakan pengguna lantaran pelaku tidak bisa lepas dari jerat narkotika. “Bahkan pada saat pelarian dia masih pakai sabu. Kemudian saat digerebek, di plafon rumahnya juga tersimpan sabu. Dia ini sudah konsumsi sabu sejak tahun antara 2013 hingga 2014,” katanya.

Faktor utama penyebab ET menggunakan sabu adalah permasalahan internal yang dialami nya. “Dia depresi, awalnya sebelum nyabu dia ini suka minum-minum. Hampir setiap hari dia itu nyabu. Hartanya juga sudah terkuras semua, habis buat narkotika,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan hasil kebijakan peraturan bersama dari berbagai instansi, yang namanya pengguna narkoba adalah korban.

“Mau itu pejabat yang namanya pengguna narkoba itu korban dan harus diselamatkan. Kemudian misalkan pada saat penangkapan dan hasil pemeriksaan serta pengembangan dia jaringan maka akan dilihat juga barang bukti nya. Jika tidak dalam jumlah besar maka bisa dilakukan assement terpadu (TAT) waktunya 6 hari dari penangkapan,” paparnya.

Tim TAT jelasnya terdiri  dari tim penyidik BNN Kota, penyidik polisi, kejaksaan dengan diketuai Kepala BNN Kota. “Jika hasil pemeriksaan tim penyidik bukan jaringan maka akan dibuat Surat untuk melakukan TAT. Setelah itu, prosesnya akan di assement oleh tim medis, yakni diwawancara kapan menggunakan dan lain sebagai nya,” jelas Hesti.

Dirinya menuturkan sejak awal penangkapan ET adalah pengguna narkoba. “Itu dari hasil galian kami ke dia. Ia mengonsumsi narkoba sendiri dan dilakukan setiap hari,” tuturnya.

Dia mengatakan berdasarkan pengakuan ET,bahwa ET mengenal sabu dari teman dekat nya. “Ada teman dekat nya, awalnya dia minum. Rokok dan minuman bisa menjadi awal mengenal narkoba,” kata Hesti.

Pihaknya menjelaskan dari hasil assement yang dilakukan, disimpulkan ET merupakan pengguna. “Oleh karena itu kami sifatnya memberi rekomendasi agar ET direhab.  Meski demikian proses hukum kasus ET tetap berjalan,” jelasnya.

Tak hanya itu pihaknya juga berencana akan mengadakan tes urin di semua instansi Kota Depok. “Semuanya kami akan segera gelar tes urin, termasuk di kantor DPRD. Waktunya segera mungkin,” tandasnya.(mia)