Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Mulai 5 Oktober Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

badge-check


					Surat Keputusan Walik Kota Depok Nomor : 443/443/KPTS/HUK/2021 tentang perpanjangan kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. (Foto: Diskominfo). Perbesar

Surat Keputusan Walik Kota Depok Nomor : 443/443/KPTS/HUK/2021 tentang perpanjangan kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. (Foto: Diskominfo).

DepokNews – Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.

Salah satunya pada sektor kegiatan di pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan. Dijelaskan penduduk dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua.

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan. Sementara kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup. Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, baik untuk pengunjung maupun pegawai.

Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Diatur pula restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit. Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok