Miras dan Ganja Kering Dimusnahkan

DepokNews- Sejumlah barang bukti hasil operasi gabungan Satpol PP Depok, dan Polrestro Depok dimusnahkan. Untuk 6.694 botol berisi minuman keras (Miras) dihancurkan dengan menggunakan alat berat, sedangkan 56 kilogram lebih ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar, di Balai Kota Depok, Jumat (20/12/2019).

Kepala Sat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bila dikonversikan ke rupiah, nilai total barang bukti miras sebanyak Rp 334.700.000, dan ganja seberat 56 kilogram sebesar Rp 336.000.000.

Operasi penertiban ini mengacu pada Perda Nomo 16, Tahun 2012 terkait minuman beralkohol dan juga Perda Nomor 8, Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras yang tak berijin.

“Operasi ini kami lakukan secara continue (berkelanjutan) sepanjang tahun 2019, namun untuk pemusnahan, ini dilakukan untuk kedua kalinya yakni pertama pada Mei 2019 sebanyak 5.081 botol miras,” jelas Lienda.

Untuk pemusnahan kedua ini, adalah hasil kerjasama dengan Polrestro Depok, dengan rincian yakni 5.956 botol berisi miras dari hasil operasi Sat Pol PP dan 384 botol berisi miras dari sejumlah Polsek yang ada di Depok.

Diantaranya 48 botol berisi miras dari Polsek Pancoran Mas, 70 botol dari Polsek Limo, 60 botol dari Polsek Bojong Gede, 44 botol dari Polsek Sukmajaya, 48 botol dari Polsek Cimanggis, 48 botol dari Polsek Beji, dan 48 botol dari Polsek Sawangan.

“Semua sudah dilimpahkan untuk dimusnahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan juga disisihkan untuk diproses lebih lanjut ke Pengadilan ke bagian Tindak Pidana Ringan,” tutup Lienda.(mia)