Miliki Sabu Seberat 267 KG, Tiga Terdakwa Ini Divonis Mati di PN Depok

DepokNews — Tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 267 kilogram akhirnya dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok

Dalam amar putusan yang dibacakan
Hakim Ketua Andi Musafir bahwa terdakwa mengakui perbuatannya tersebut telah melanggar hukum dengan barang bukti sabu sebanyak 267 kilogram.

“Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30 tahun), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25 tahun) dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25 tahun), telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Hakim Ketua Andi Musafir dalam pembacaan putusan yang digelar secara online di Ruang Sidang 2 PN Depok, Senin (13/9/2021).

Majelis Hakim turut menyatakan, sependapat dengan Terdakwa 1 Junaidi alias Edi, Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Junaidi alias Edi, Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul dan Terdakwa 3 Eko Saputra masing-masing dengan pidana mati,” tegas Andi Musafir.

Dalam persidangan para terdakwa Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputra mengaku hanya menerima upah dikarenakan keadaan ekonomi sekarang ini. Namun alasan itu tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena para terdakwa tetap mendapatkan keuntungan dari bisnis narkoba oleh karena itu permohonan para terdakwa ditolak Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, para Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya di dalam persidangan menyatakan, pikir-pikir. Oleh karena itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya pikir-pikir selama tujuh (7) hari