Mikrotakaful

Oleh : Najahatul Arifah, STEI SEBI Depok.

Kemiskinan merupakan salah satu problematika di dunia yang hingga saat ini masih sulit diselesaikan. Hingga saat ini ada sekitar 10,7% jumlah penduduk  di dunia yang masih berjuang hidup di bawah kemiskinan. Tahun 2015, Indonesia berada pada urutan ke-9 dalam urutan negara termiskin dengan 27,76 juta warganya yang masih berada dalam kemiskinan. Berbagai kebijakan ekonomi dibuat dan digunakan untuk menanggulangi masalah kemiskinan. Akan tetapi, pada kenyataannya hingga saat ini kemiskinan adalah salah salah satu problematika yang masih sulit diatasi.

Agensi internasional seperti bank dunia dan PBB menyatakan bahwa orang orang yang berpenghasilan rata2 < US$2 perhari adalah masuk dalam kategori kemiskinan. Tahun 2015, data menunjukkan bahwa masih terdapat kurang lebih 2,2 juta orang yang berpendapatan dibawah 2 dolar perharinya yang berjuang dibawah garis kemiskinan..

Masyarakat menengah keatas pada dasarnya menghadapi risiko yang sama (kematian, penyakit atau luka, kehilangan harta benda dan bencana alam) yang dihadapi masyarakat miskin, namun dalam menghadapi resiko tersebut mereka menggunakan asuransi/takaful. Masyarakat ini memiliki kemudahan dalam menggunakan manfaat yang diberikan perusahan asuransi semaksimal mungkin dikarenakan sanggup membayar sejumlah premi atau polis.. Namun, sebagian besar orang yang hidup dalam kemiskinan sangat terbatas atau sama sekali tidak memiliki akses Untuk layanan keuangan dasar termasuk asuransi. Meskipun begitu, kebanyakan orang miskin Mengelola risiko dengan cara mereka sendiri dengan menggunakan beberapa mekanisme seperti menjual aset, melakukan pinjama atau pembiayaan, dan sebagainya. Hal ini bisa membuat orang miskin lebih rentan terhadap risiko masa depan.

Mikrotakaful sebagai salah satu solusi bagi masalah kemiskinan di Indonesia. Konsep MikroTakaful sendiri telah muncul sebagai bagian dari alat keuangan dari keuangan mikro. Konsep ini telah berkembang selama bertahun-tahun dalam keuangan mikro dan kemudian berkembang menjadi sektor tersendiri.

Jenis asuransi mikro yang sesuai dengan prinsip syariah disebut microtakaful. Menurut definisi, microtakaful adalah mekanisme untuk memberikan perlindungan berbasis syari’ah kepada orang miskin dan orang-orang yang kurang beruntung dengan biaya terjangkau .

Seperti disebutkan di atas, asuransi mikro (atau microtakaful) adalah sejenis asuransi (atau takaful) yang bertujuan melindungi masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, semua produk takaful, misalnya takaful keluarga dan takaful umum dapat disampaikan kepada masyarakat miskin dengan beberapa modifikasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin – produk harus sederhana, mudah dimengerti dan terjangkau.

Untuk merealisasikan Microtakaful juga membutuhkan keterlibatan perusahaan takaful, subsidi pemerintah, dana zakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga donor untuk Keberlanjutan. Dukungan dari perusahaan takaful bisa datang dalam bentuk keahlian teknis dan Asisten Keuangan. Beberapa menganggap microtakaful sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Industri takaful.

Dukungan dari pemerintah dapat berupa dana subsidi, dari lembaga zakat seperti dana zakat, dana wakaf, dan sebagainya. Apabila seluruh pihak bersinergi dengan baik dalam menjalankan program MicroTakaful, kediharapkan angka miskinan perlahan bisa berkurang.