Meski Kerja Dirumah, Kedisiplinan ASN Tetap Diawasi

Depoknews–Meski pandemik Covid-19 membuat para ASN berkerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Inspektorat Kota Depok tetap melakukan pengawasan terkait kedisiplinan para ASN.

Inspektur Irda Depok, Firmanuddin mengatakan, kedisiplinan ASN akan dilakukan pengawasan melalui audit ketaatan. Terdapat empat aspek yang dinilai yaitu aspek Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Untuk kedisiplinan sendiri, masuk pada aspek SDM. Poin yang kita lihat di antaranya kinerja dan absensi kehadiran mereka,” katanya, di ruang kerjanya, Kamis (25/06/20).

Terkait sanksi, kata Firmanuddin, apabila hukumannya masuk dalam kelompok disiplin ringan, maka menjadi kewajiban atasannya untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Sementara pelanggaran yang termasuk kategorinya berat, salah satunya ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Tentunya setelah melalui pemeriksaan atas kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan.

“Karena itu, kepada semua pejabat struktural, selain melakukan pembinaan dan penilaian atas kinerja staf, sebaiknya juga melakukan pembinaan terkait kepegawaiannya. Hal ini sebagai upaya menekan angka pelanggaran disiplin di lingkungan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” pungkasnya.