Meski Dilarang Mudik, Tapi Kondisi Masyarakat Seperti Ini Diperbolehkan

DepokNews – Meski  mudik lebaran tahun ini dilarang. Namun masyarakat dalam kondisi seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia diperbolehkan mudik.

Kepala  Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan kajian serta membuat aturan bagi masyarakat yang akan pulang kampung dengan alasan keluarga meninggal.

“Kita lagi membuat aturan dan mekanisme,” kata Dadang  di Balai Kota Depok, Kamis (08/04).

Selain itu jika nanti ada yang ingin mudik karena kondisi keluarga meninggal, tetap harus melalui sejumlah mekanisme seperti surat pengantar RW dan RT,” kata nya.

“Dan ada informasi (keluarga meninggal) dari kampung tujuan. Misalnya ada informasi meninggal, meninggalnya seperti apa.” jelasnya.

“(Untuk) syaratnya kemarin baru disepakati, harus ada pengantar dari RT, RW maupun kelurahan setempat,” pungkasnya.