Mensegerakan Berbuka Puasa

Oleh: KH. Dr. Mohammad Idris, MA. (Walikota Depok)

عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ ( رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)

Dari shahabat Sahl bin Sa’ad r.a, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Masih (terus mengalir) kebaikan kepada orang yang mensegerakan berbuka puasa“ (H.R Bukhari dan Muslim).

Setiap kegiatan ibadah di bulan Ramadhan mengandung banyak hikmah dan pelajaran bagi setiap muslim yang melaksanakan ibadah shaum ini; tak ada satupun dari rangkaian kegiatan Ramadhan yang tidak mengandung makna dan nilai.

Diantara rambu-rambu ajaran Islam tentang shaum adalah berbuka puasa atau ifthor yang merupakan amalan ibadah rangkaian dari ibadah shaum; Islam tidak membenarkan shaum ad-dahr (puasa sepanjang siang malam dan sepanjang hidup), Islam mensyariatkan kewajiban shaum Ramadhan di siang hari sampai waktu magrib; ditambah menganjurkan shaum-shaum lain di luar bulan Ramadhan, seperti shaum hari senin dan Kamis, shaum Arofah, shaum asyura, shaum sunnah di bulan Rajab dan Sya’ban, shaum Nabi Daud dsb.

Ta’jil (mensegerakan) berbuka puasa hukumnya sunnah, sangat dianjurkan mensegerakan berbuka puasa tanpa mengulur-ulur berbuka meskipun ia masih kuat. Memberikan makna yang mendalam bahwa Islam menganjurkan kepada setiap mukmin agar tidak menunda-nunda melakukan kebaikan “sebaik-baik kebajikan dilakukan dengan sesegera mungkin“, dengan kata lain bahwa peluang yang diperoleh seseorang jangan sampai ditunda apalagi diabaikan; pergunakan peluang-peluang kebaikan untuk meraih sebanyak mungkin kesempatan melakukan kebaikan-kebaikan dalam setiap langkah kehidupan kita.