Menikah Saat Pandemi COVID-19 Ini Syaratnya

DepokNews- Menikah merupakan salah satu yang dianjurkan dalam agama. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini terdapat sejumlah penyesuaian dalam melaksanakan upacara pernikahan.

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimanggis, Mohamad Irfan, pelaksanaan pernikahan prinsipnya tidak terjadi banyak perubahan, hanya terdapat beberapa pembatasan dan penyesuaian. Yaitu upacara pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan (protkes).

“Calon pengantin saat upacara nikah harus memperhatikan protkes. Yakni memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan membatasi orang yang hadir agar tidak terjadi kerumunan,” tutur Mohamad Irfan, belum lama ini.

Lebih lanjut, ucap dia, untuk surat dan berkas yang harus dilengkapi masih sama. Di antaranya surat pengantar RT-RW, surat pernyataan belum menikah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan lain sebagainya.

“Calon pengantin dapat datang ke KUA terdekat untuk menyerahkan berkas pada petugas KUA. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protkes,” jelasnya.

Dikatakannya, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementrian Agama, pihaknya masih mengizinkan dan menerima masyarakat yang ingin melakukan akad pernikahan di rumah. Namun, harus berkoordinasi dengan pejabat dan petugas di lingkungan.

“Niat yang baik sebaiknya jangan ditunda. Pernikahan tetap dapat dilangsungkan di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protkes,” pungkasnya.