MENGUAK PERAN PENTING DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

Oleh : Elmira Putri Mahasiswa : STEI SEBI

Shariah Supervisory Board (SSB) atau komite Syariah merupakan salah satu mekanisme tata kelola paling penting yang diterapkan dalam Islamic Financial Institution (IFI) untuk memastikan bisnis jasa keuangan mematuhi Syari’ah (Besar et al., 2009), dalam jurnal lain disebutkan pula bahwa salah satu karakteristik utama dari sistem tata kelola perusahaan islam adalah SSB untuk menjamin bahwa semua operasi, kontrak dan prosedur organisasi bisnis sesuai dengan kode Islam (Lewis,2005; Grais dan Pallegrini, 2006.). Untuk itu SSB sangat penting bagi Lembaga Keuangan Islam (LKI) untuk menekankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam dalam semua transaksi dan produk mereka. Karena salah satu tujuan utama akuntansi dan pelaporan dari perspektif Islam adalah untuk memastikan bahwa bisnis melepaskan konsep akuntabilitas Islam (Haniffa, 2001; Maali et al. 2006)

Akuntabilitas dalam perspektif Islam tidak hanya ditujukan kepada masyarakat (stakeholders) dalam tataran horizontal melainkan juga pertanggungjawaban vertikal yaitu kepada Allah SWT. Islam memiliki pandangan bahwa akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban seseorang manusia sebagai khalifah di bumi kepada sang pencipta yaitu Allah Swt karena apapun yang telah dititipkan kepada manusia merupakan amanah dan setiap manusia harus mempertanggangjawabkan apa yang telah dikerjakan atau diperbuat.

Dari segi akuntansi, akuntabilitas adalah upaya atau aktivitas untuk menghasilkan pengungkapan yang benar melalui proses-proses akuntansi. Pertanggung jawaban pengungkapan tersebut ditujukan kepada Allah dan kepada manusia (stakeholder). Pengungkapan tanggung jawab kepada manusia dapat melalui laporan pertanggung jawaban baik berupa laporan keuangan maupun laporan pelaksanaan kegiatan lainnya. Akuntabilitas juga terkait dengan peran sosial dimana muhtasib (akuntan) yakin bahwa hukum syariah telah dilaksanakan dan kesejahteraan umat menjadi tujuan utama dari aktivitas perusahaan dan tujuan tersebut telah tercapai.

Sama halnya dengan tujuan pembuatan laporan keuangan secara umum, tujuan pembuatan laporan audit syariah dalam IFI, yang dalam hal ini dilakukan oleh SSB  adalah untuk menunjukan kepatuhan lembaga terhadap syariah dan juga membantu pengguna dalam membuat keputusan ekonomi. Menurut Accounting and Auditing Onganizations For Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang merupakan organisasi yang dijadikan standar atau acuan pedoman dalam penyusunan standar syariah dan standar akuntansi syariah, IFI harus mengungkapkan semua informasi yang diperlukan, agar dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang operasi mereka dan persyaratan ini terkait dengan konsep akuntabilitas di mana komunitas pengguna memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kegiatan operasional suatu lembaga mempengaruhi kesejahteraan mereka.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Aribi, Zakaria Ali, Arun, Thankom Gopinath, dan Simon Gao dengan judul Accountability in Islamic Financial Institutions: the role of the shari’ah supervisory Boards Reports, ditemukan fakta menarik tentang hasil  perhitungan kinerja SSB (sharia Supervisory Board) dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan audit syariah, dan dalam menjalankan perannya selaku dewan pengawas syariah. Penelitian ini diolah menggunakan teknik analisis konten dan ada lima hal yang di jadikan kategori dalam analisis konten ini. Kelima kategori itu antaranya adalah,  Format laporan,  Latar belakang anggota SSB, Proses audit, Transaksi yang melanggar hukum, dan yang terakhir adalah  Zakat.

Penjelasan dari lima kategori dalam pembuatan laporan SSB sebagai berikut. Pertama adalah mengenai Format Laporan, laporan SSB sesuai dengan tema format standar, dengan menyertakan judul laporan dan tanggal laporan, detail kontak, dan tanda tangan anggota SSB. Kedua latar belakang anggota SSB, laporan SSB diharapkan dapat mengomunikasikan informasi lengkap tentang latar belakang anggota SSB, dimana anggota SSB harus memiliki pengetahuan dan kompetensi dalam bidang terkait yang terkait dengan perbankan serta pengetahuan tentang syariah, terutama bidang-bidang yang terkait dengan transaksi bisnis. Selanjutnya yakni tentang proses audit, dimana laporan SSB dapat menginformasikan bagaimana proses audit dilakukan dalam memerikasa transaksi dan kegiatan lainnya. Hal lain yang dijadikan kategori adalah berkaitan dengan transaksi yang melanggar hukum, laporan SSB harus memberikan informasi lengkap tentang transaksi, pendapatan dari transaksi, dan pendapat SSB tentang transaksi. Yang terakhir adalah tentang Zakat, laporan SSB memasukkan sumber-sumber zakat dan perhitungan pembayaran zakat.

Dari hasil penelitian atas laporan SSB didapatkan hasil yang menunjukan semua perhitungan menghasilkan angka dibawah satu. Hal ini menunjukan bahwa kinerja yang dilakukan oleh dewan pengawas syariah dalam hal ini SSB sebenarnya sudah cukup baik di beberapa hal. Namun perlu adanya peningkatan dari segi kualitas kinerja, terutama dari internal SSB itu sendiri, dan juga dalam mekanisme pemeriksaannya. Terlebih yang berkaitan dengan transaksi yang melanggar hukum. Agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan akuntabilitas dewan pengawas syariah dapat diandalkan. Dengan tujuan guna memperoleh informasi dari laporan dewan pengawas syariah yang memadai dan tepat dalam pengambilan keputusan.