Menghadapi 64 Pertanyaan Penyidik, Nur Mahmudi Tidak Ditahan

DepokNews- Keluar dari ruang penyidik Unit Tipikor Satreskim Polres Depok, Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail terlihat gontai, dan hanya menebar senyum, Kamis (13/8/2018) malam.
Didampingi tiga kuasa hukumnya dan pengawalan petugas kepolisian, Nur tetap bungkam ketika ditanya awak media. Nur yang tenar dengan program One Day No Rice itu hanya melempar senyum ketika berjalan di lorong menuju kendaraan pribadinya.
Nur diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik selama 15 jam. Dia mulai masuk ruang penyidik pukul 08.30 WIB dan baru keluar ruangan pukul 23.40 WIB. Saat datang dan pergi, Nur sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.
“Tanyakan saja sama kuasa hukum saya,” katanya singkat sambil berjalan.
Walau sudah diperiksa selama 15 jam dan berstatus tersangka namun Nur tidak ditahan oleh penyidik. Pasalnya Nur mengajukan permohonan penanggunan penahanan. Kemudian penyidik juga menilai Nur kooperatif dan siap untuk dipanggil kembali kapan saja.
“Ya Alhamdulillah boleh permohonan penangguhan dikabulkan oleh penyidik,” kata Iim Abdul Halim, kuasa hukum NMI.
Nur diperbolehkan pulang setelah diperiksa selama 15 jam. Dia mulai diperiksa pukul 09.00-23.30 WIB. Nur dicecar 64 pertanyaan seputar proyek Jalan Nangka.
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan pertanyaan yang diberikan penyidik pada Harry Prihanto. Harry ketika diperiksa sehari sebelum Nur dicecar 171 pertanyan. “Ada 64 pertanyaan dari penyidik,” tandasnya.
Namun dia tidak menjelaskan detil pertanyaan yang diajukan pada Nur. Menurutnya selama pemeriksaan, penyidik bersikap profesional.
“Polisi sangat profesional, dalam penyidikan kasus ini,” akunya.
Mengenai pertanyaan yang diajukan penyidik pada Nur hanya seputar proyek Jalan Nangka saja. “Substansinya mengenai, pengadaan tanah Jalan Nangka, ya pemeriksaan normatif,” katanya.
Iim masih tetap meyakini jika Nur Mahmudi tidak bersalah dalam kasus ini. Dia pun akan terus berkordinasi dengan Nur dalam kasus ini.
“Hasil pemeriksaan normatif. Seusai dengan arahan penyidik, yang ditanyain terkait tuduhan pasal 2 dan 3. Poin-poin yang dituduhkan soal pengadaan tanah di Jalan Nangka,” tukasnya.(mia)