Mengenal Koperasi Syariah, Memulai Usaha Penuh Berkah

Oleh: Aisyah Nurmalasari

Depoknews- Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menurunkan fatwa bahwa riba itu haram pada 2004, berbagai lembaga ekonomi seperti bank dan koperasi berlomba-lomba membuka lembaga syariah untuk menarik minat nasabah muslim. Tidak hanya namanya saja yang diikuti embel-embel syariah, namun dalam praktiknya juga menerapkan prinsip-prinsip sesuai al-quran dan hadits.

“Koperasi syariah itu adalah koperasi yang berlandaskan al-quran dan hadits. Selain itu, praktiknya juga menggunakan tata cara atau akad-akad yang ditetapkan oleh MUI,” jelas Abdul Aziz, Ketua Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Syariah Cimanggis, saat ditemui dikediamannya di Kelurahan Tugu, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan bahwa yang membedakan antara koperasi konvensional dengan koperasi syariah adalah akad. Hal inilah yang menjadikan transaksi haram menjadi halal. Kemudian koperasi syariah menggunakan pedoman al-quran dan hadits dalam praktiknya, yang mana merupakan dasar hukum agama Islam. Selain itu, koperasi syariah juga berpedoman pada fatwa-fatwa MUI sebagai lembaga yang mengayomi, membina, dan membimbing umat Islam Indonesia.

“Dalam praktiknya, koperasi syariah juga terbebas dari Maghrib. Maghrib sendiri adalah maysir (judi), ghoror (keraguan), riswah (suap), dan riba,” tuturnya.

Selanjutnya ia memaparkan bahwa dalam koperasi syariah dikenal istilah Dewan Pengawas Syariah (Dewas) yang bertugas menasihati dan mengawasi jalannya koperasi. Dewas ini sebelumnya harus mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari MUI. Memiliki Dewas juga menjadi syarat jika ingin mendirikan koperasi syariah.

Sayangnya, Aziz menambahkan, jumlah koperasi syariah di Kota Depok terbilang masih sedikit, berbeda dengan bank syariah yang sudah berjamur. Hal tersebut dikarenakan orang bersertifikasi syriah dari MUI juga masih sedikit.

“Bisa dikatakan kalau di Depok koperasi syariah ini masih sedikit, apalagi orang bersertifikasi syariah juga masih sedikit. Untuk saat ini koperasi syariah paling hanya diorganisir BMT saja,” ujar Aziz.

Produk-produk koperasi syariah menurut Aziz juga dapat membantu dan tidak merugikan nasabah, di antaranya ada al-qardu atau pinjaman tanpa kelebihan. Maksudnya adalah ketika peminjam hanya diharuskan mengembalikan pinjaman pokok saja tanpa bunga. Kemudian ada al-qardu hasanah atau pinjaman sosial.

“Dalam meminjamkan juga koperasi syariah tidak melepas peminjam begitu saja, tetapi juga memberikan pendampingan dalam melakukan usaha,” tegasnya.

Terakhir Aziz berharap agar seluruh lembaga syariah seperti bank ataupun koperasi tidak hanya menggunakan lebel syariah saja, tetapi juga menerapkan prinsip-prinsip syariahnya. Ia juga berharap agar Kota Depok menjadi kota penggagas koperasi syariah di Indonesia.

“Karena keutamaan koperasi syariah, kan, insya Allah harta kita akan berkah, aktifitas kita bernilai ibadah, dan selanjutnya adalah Allah ridha dengannya,” tutupnya.