Mengandung Unsur Babi, BPOM Himbau Jangan Beli Samyang

Depoknews.id, Depok – Masyarakat dihimbau untuk tidak mengonsumsi mi instan merk Samyang asal Korea Selatan. Imbauan ini langsung dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito.

Larangan ini memang belum diperkuat oleh hasil laboratorium, tapi dari keterangan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mi tersebut terdapat kandungan babinya.

“Karena ilegal, harus dtarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapapun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” tegas Penny, Kamis (19/01/2017).

Untuk kasus ini, Penny mengimbau agar masyarakat lebih mawas untuk membeli produk makanan. Sebelum membeli, harus dipastikan bahwa produknya memiliki izin edar yang tertera pada bungkusnya.

Terkait adanya temuan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan, belum menerima informasi langsung dari BPOM.

Meskipun begitu, bila ada laporan kedua OPD terseut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan langsung melaksanakan operasi pasar hingga pembinaan.

Namun, jika nanti informasi tersebut benar adanya, Dinkes akan memberikan pembinaan agar peredarannya hanya untuk kalangan tertentu saja.

Tapi, bila dilakukan tes laboratorium dan ternyata mengandung bahan berbahaya biasanya akan ditarik peredarannya. Semua tergantung apa yang mendasari produk yang katanya ilegal itu.

“Semua tergantung dari apa yang membahayakan atau tidak, kalau mengandung minyak babi kemungkinan cuma peredarannya saja yang tidak bisa meluas, untuk titik tertentu saja,” tegas Lies.

Senada, Kepala Disperindag Kota Depok, Achmad Kafrawi menyatakan, dirinya juga belum menerima informasi pelarangan peredaran mi Samyang.

Jika nanti ada instruksi dari pusat tentunya akan langsung dilakukan operasi keseluruh titik pusat perdagangan.

Sebelumnya, produk makanan yang diduga mengandung babi bikin geger warga Sumenep, Jawa Timur.

Tim gabungan MUI, Dinkes, Satpol PP, Disperindag dan Mapolres menggelar sidak di Toko Delapan jalan Arya Wiraraja, Sumenep. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa produk yang dijual di minimarket tersebut mengandung babi.