Mengaku Dapat Hidayah, Tahanan Polsek Bojonggede Pilih Pindah Agama

DepokNews– MGT (20) seorang tahanan Polsek Bojonggede Kasus Narkotika jenis Ganja memilih pindah agama (Mualaf), memeluk agama Islam.

Prosesi perpindahan agama tersebut dilangsungkan MGT dengan mengucapkan Syahadat dari balik jeruji besi dengan dipandu oleh Kepala KUA Bojonggede Subheki, S.Hi.

“Proses mualaf terhadap MGT berjalan khidmat dengan disaksikan anggota Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dengan dipandu Kepala KUA Bojonggede Subheki, S.Hi,” kata Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi, Minggu (16/2/20) siang.

Supriadi menjelaskan, pelaku yang tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 500 gram ditangkap di Desa Susukan Tajurhalang itu tidak dapat menahan haru.

“Pada waktu pembacaan kalimat syahadat pelaku meneteskan air mata saat mengikuti ucapan Kepala KUA Bojonggede,” katanya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Jajang Rahmat menambahkan alasan pelaku MGT pindah agama pengakuannya karena mendapat hidayah selama mendekam di dalam tahanan Polsek Bojonggede.

“Pelaku ini termasuk tahanan lama di Polsek Bojonggede, melihat para teman satu sel rajin solat dan membawa buku agama muslim pelaku merasa tertarik setelah itu hati menjadi tenang dengan begitu mengajukan untuk mualaf,” tutupnya.