Mencuri di Masjid, Dua Pelaku Ranmor  Diamankan

DepokNews –Anggota buser Polresta Depok berhasil menangkap dua pelaku spesialis curanmor saat akan beraksi mengambil motor di tempat parkir masjid Al Muklis, Jalan Tumaritis, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Selasa (10/10) subuh.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan kedua pelaku Hend, 37, dan Kad,36, warga Pulogadung Jakarta Timur, berhasil ditangkap tim buser yang dipimpin Kanit Buser Iptu Suparno usai melakukan observasi mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam masjid sambil mengotak atik motor yang tengah terpakir.

“Karena kami curiga, pelaku yang diamankan anggota. Saat digeledah ditemukan satu kunci palsu letter T berikut empat anak mata kunci digunakan untuk mencuri motor,”ujarnya.

Dari pengakuan pelaku lebih dari sekali melakukan  pencurian motor di wilayah Depok.

“Masih kita kembangkan. Pengakuannya pelaku beraksi sudah dari satu kali,” katanya.

Modus pelaku mengambil motor yang sedang parkir lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu letter

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Barang bukti kunci palsu bersama anak mata dan motor yamaha Vixion hitam disita.