Menagih Hutang Dengan Kekerasaan, Dua Debt Collector Diamuk Massa

DepokNews–Dua collector pada Rabu (8/8) malam diamuk massa lantaran menagih utang piutang dengan cara kekerasan kepada konsumennya.

Dua pria debtcollector (penagih utang) diamuk massa lantaran diduga telah melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap nasabahnya sendiri di Kp. Sugutamu RT.07/21, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (8/8) malam.

Kedua pelaku tersebut VHL, 26, dan TER, 28  ini diamankan anggota Polsek Sukmajaya dalam keadaan babak belur dihajar massa lantara diketahui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Asep Nasrudin, 43.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku berprofesi sebagai debt collector tersebut mencoba menagih cicilan kredit mobil Toyota Yaris tahun 2007 warna silver milik korban sebesar Rp. 11 Juta.

Lantaran korban hanya mampu membayar cicilan Rp. 2,5 juta para debtcollector ini mau untuk korban membayar sisa tunggakan cicilan mobilnya sore harinya akan datang lagi.

Pelaku sempat melakukan pemukulan kepada korban menggunakan besi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro pada Kamis (9/8) mengatakan dua pelaku VHL dan VER sebelumnya juga mengancam akan membakar rumah korban sambil menyalakan korek api sambil membakar taplak meja milik konsumen.

Dia  mengatakan korban atau konsumen sempat berteriak mengundang perhatian warga sekitar dan pelaku diamankan hingga pelaku diamuk massa.

“Anggota kita dan Polsek Sukmajaya cepat datang ke lokasi mengamankan para pelaku dari kerumunan massa langsung dibawa ke Polsek Sukmajaya,”katanya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana kasus penganiayaan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

“Sekarang dua pelaku sudah diambil dari Polsek Sukmajaya ke Rutan Polresta Depok untuk penyelidikan lebih lanjut,”katanya.