Masyarakat Depok Harus Taat Hukum Soal IMB

DepokNews- Masyarakat di Kota Depok harus menaati hukum dengan mengurus dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut merupakan salah satu bukti sebagai warga negara yang baik.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, semua kegiatan pembangunan terlebih saat ingin membangun perumahan, rumah, apartemen, tempat ibadah, pusat belanja, kantor maupun pusat perbelanjaan tentunya harus mengurus dan memiliki IMB agar memiliki kekuatan hukum dan menjadi salah satu bentuk warga negara yang baik dan taat hukum,.
“Dengan berbekal IMB maka sah secara hukum, dan bila ada masalah dapat membuktikan dengan kelengkapan administrasi,” jelas walikota belum lama ini.
Termasuk, lanjut walikota, kegiatan pembangunan sosial seperti Masjid, wajib memiliki IMB. Hal tersebut untuk mempermudah Pemkot Depok untuk memberikan bantuan baik pengajuan biaya pembangunan maupun renovasi jika diminta atau diajukan secara resmi. Karena secara birokrasi, pemberian bantuan tentunya harus dilengkapi dengan data IMB yang ada.

“Kelengkapan syarat administrasi sebuah pembangunan seperti IMB, sangat penting,” tutupnya.(mia)