Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Masuki PSBB Proporsional, Walikota Himbau Warga Depok Jangan Beruforia

badge-check


					Masuki PSBB Proporsional, Walikota Himbau Warga Depok Jangan Beruforia Perbesar

DepokNews–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan saat ini Kota Depok masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, sehingga tidak terjadi euforia ketika beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dibuka secara bertahap.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, Kota Depok belum berada pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, dengan demikian maka yang berlaku adalah protokol kesehatan PSBB Proporsional sebagai transisi menuju AKB.

“Karena itu, kami mohon kepada seluruh elemen masyarakat untuk memahami kondisi ini dan tidak terjadi euforia atau kegembiraan yang berlebihan,”katanya.

Pemkot, katanya lagi, akan terus melakukan evaluasi kebijakan dari waktu ke waktu, dengan memperhatikan secara seksama tren perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok.

“Dibukanya aktivitas sosial dan ekonomi tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, agar jangan sampai terjadi lagi penularan Covid-19,” harapnya.

Sementara itu, anggota Satpol PP Kota Depok akan disiagakan di pusat Perbelanjaan untuk memonitoring penerapan protokol kesehatan di mal.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan Satpol PP Kota Depok mengerahkan personelnya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di mal.

“Sedikitnya 30 personel Satpol PP kami tugaskan di 13 mal di Kota Depo,”katanya.

Puluhan personel Satpol PP yang bertugas akan melakukan pengawasan kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pengunjung.

Mereka akan memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan oleh pengelola mal dan pengunjung.

“Kami akan terus mengawasi dan mengingatkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak fisik,” katanya.

Aapabila pengelola pusat perbelanjaan maupun pengunjung kedapatan melakukan pelanggaran, maka bakal diberikan sanksi.

Tentu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

“Pelanggar akan diberikan sanksi tertulis. Bila masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp 5 juta hingga 25 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Muhammad Fahmi menambahkan, Satgas Satpol PP sudah dikerahkan mulai hari ini.

Seluruh personel akan bertugas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap hari.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota, jam buka mal selama PSBB Proporsional mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kemudian pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Facebook Comments Box

Read More

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok