Masa Tenang, APK Harus Dicopot

DepokNews–Memasuki masa tenang, Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang harus segera dicopot atau ditertibkan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Depok, Dede Slamet mengatakan, pihaknya sudah meminta Satpol PP mencopot alat peraga kampanye tersebut.

“Kami sudah melakukan pendataan dan merekomendasikan pada Satpol PP agar dicopot, karena ini kan menimbulkan keresahan. Jadi prinsipnya kalau kami bukan soal logo ya,” ujarnya.

Dede, mengungkapkan, penertiban alat peraga kampanye akan dilihat dari design, lokasi pemasangan, dan ketentuan yang diberikan KPU.

Pemasangan alat peraga kampanye menggunakan logo KPU maupun Pemkot Depok dikembalikan kepada kedua lembaga tersebut.

“Terkait Paslon sudah izin atau belum baik diperbolehkan atau tidak ada di pihak lembaga atau instansi tersebut,”katanya.

Dede menuturkan, alat peraga kampanye yang melakukan pemasangan logo apabila KPU maupun Pemkot Depok tidak mengizinkan, dapat menyampaikan kepada paslon untuk tidak menggunakan logo.

Bawaslu juga meminta kepada redaksi media untuk tidak memasang atau mempublikasikan gambar pasangan calon.