Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Manajer Riset Fakultas Hukum UI: Penimbunan Oksigen dan Obat-Obatan Dapat Dikenakan Sanksi 12 Tahun Penjara

badge-check


					Manajer Riset, Publikasi, dan Sitasi Fakultas Hukum UI Heru Susetyo Perbesar

Manajer Riset, Publikasi, dan Sitasi Fakultas Hukum UI Heru Susetyo

DepkNews — Manajer Riset, Publikasi, dan Sitasi Fakultas Hukum UI Heru Susetyo menyoroti fenomena kelangkaan oksigen dan obat-obatan penanganan Covid-19 yang terjadi belakangan ini.

Menurutnya setiap orang yang melakukan aksi penimbunan tabung oksigen dan obat-obatan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar rupiah.

Selain itu, oknum penimbun juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara enam tahun dan denda dua miliar rupiah.

Heru juga mengungkapkan mengenai pasal 14 Undang Undang Wabah tahun 1984 yang masih bersifat sangat luas dan cair sehingga penegak hukum mengalami kesulitan dalam menentukan apakah tindakan pelanggaran tersebut termasuk ke dalam kategori pelanggaran akibat kelalaian atau tindakan kejahatan yang dilakukan secara sengaja.

” Hal tersebut juga menyebabkan terjadinya ketimpangan antara penindakan pada satu kasus dan kasus lainnya,”katanya saat menjadi narasumber dalam seminar daring 10th D’Rossi Open Lecture bertema “Bersikap Tenang Di Puncak Pandemi”

Heru juga menambahkan bahwa sampai saat ini masih terdapat berbagai masalah dalam penanganan pandemi, seperti banyaknya hoaks akibat tingkat literasi masyarakat yang rendah, dan banyaknya aparat penegak hukum yang terpapar Covid-19. Hal ini menyebabkan aktivitas penegakan hukum tidak bisa dilaksanakan secara maksimal, karena harus dihentikan sementara waktu.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok