Manajemen Strategi Bisnis Syariah di Tengah Masa Pandemi

Oleh Tiara Friayu Utama

DepokNews – Pada masa pandemi Covid – 19, segala aktivitas dibatasi. Menurut bank dunia, dampak ekonomi dari Covid-19 ini akan menghentikan ushaa hampir 24 jt orang di Asia Timur dan Pasifik. Di bawah skenario terburuknya, Bank dunia juga memperkirakan hampir 35 jt orang akan tetap dalam kemiskinan. Bahkan, melalui sejumlah skenario dengan mempertimbangkan berbagai jenis kemiskinan, Bank dunia memperkirakan jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrim akan meningkat hingga 922 jt di seluruh dunia. Sedangkan, menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memprediksikan pertumbuhan ekonomi dalam keadaan terburuknya mencapai minus 0,4%. Diantaranya, upaya yang disuarakan dan dilakukan oleh berbagai negara didunia dalam meminimalisir penyebaran Virus Corona / Covid – 19 adalah dengan menjaga jarak sosial atau Physical distancing. Namun gerakan tersebut berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi secara global. Rasa cemas dan panik tentu mendarat dihati para pelaku bisnis ketika krisis ekonomi menyebar dihampir seluruh negara di dunia akibat Covid-19 ini. Adanya pembatasan keluar rumah dengan tetap mejalankan kegiatan dirumah saja dan karantina masing masing membuat pelanggan semakin terasingkan. Konsumen hanya akan melakukan pembelian barang primer dan cenderung menghindari pembelian barang sekunder apalagi tersier sehingga berdampak pada sisi permintaan ( Supply ). Penurunan permintaan akibat program tetap dirumah saja (Stay at home) pada gilirannya akan memiu penurunan jumlah produksi. Selanjutnya, proses penurunan perekonomian meunjukan bahwa bencana yang ditimbulkan oleh Covid-19 ini telah merusak kelancaran mekanisme pembentukan pasar diantara minimnya permntaan dan penawaran. Masyarakat ekonomi dengan golongan menengah ke bawah khususnya mikro dan informal dengan pendapatan harian, tentu menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampaknya. Salah satunya berdampak terhadap terbatasnya operasional pebisnis dalam berwirausaha dan berkurangnya konsumen yang berbelanja secara langsung dibandingkan hari biasanya.

Dalam hal ini, pemasaran Islami memiliki posisi yang sangat strategis dikarena pemasaran Islam merupakan salah satu stratehgi pemasaran yang didasarkan pada Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw. Pemasaran Islami dapat diartikan sebagai kebijaksanaan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan melalui perilaku yang baik dalam memberikan produk dan layanan halalan thayyiban, sehat, murni dan sah dengan persetujuan bersama dari penjual dan pembeli untuk tujuan mencapai kemaslahatan serta kesejahteraan material dan spiritual di Dunia dan Akhirat serta membuat konsumen menyadarinya melalui perilaku baik pemasar dan iklan etis. Pemasaran Islami dijadikan sebagai sebuah disiplin ilmu bisnis strategis yang mengarahkan pada proses penawaran dan permintaan dari satu pemrakarsa kepada stakeholders yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad prinsip-prinsip Islam dan muamalah. Dengan ini, pebisnis dapat menyesuaikan diri dengan menyusun Islamic marketing strategy melalui strategi STP (Segmenting, Targetting dan Positioning) untuk menarik konsumen. Marketing strategy merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan oleh pebisnis.

Strategi pemasaran adalah serangkaian tujuan dan sasaran, kebijakan dan aturan yang memberikan arahan kepada usaha-usaha pemasaran dari waktu ke waktu, pada masing-masing tingkatan dan acuan serta alokasinya, terutama sebagai tanggapan perusahaan organisasi/bisnis dalam menghadapi lingkungan dan keadaan pesaing yang selalu berubah.16 Strategi pemasaran bisa mengenai strategi spesifik untuk pasar sasaran, penetapan posisi, bauran pemasaran dan pengembangan pemasaran dalam keunggulan bersaing.

Meskipun pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda, namun nyatanya tidak semua UMKM merasakan penurunan omset penjualan dan harus menutup usahanya, ada UMKM yang masih stabil dan mengalami peningkatan omset penjualannya karena mereka melakukan penyesuaian diri dalam hal produk dan melakukan beberapa strategi pemasaran untuk bertahan. Strategi pemasaran adalah serangkaian tujuan dan sasaran, kebijakan dan aturan yang memberikan arahan kepada usaha-usaha pemasaran dari waktu ke waktu, pada masing-masing tingkatan dan acuan serta alokasinya, terutama sebagai tanggapan perusahaan organisasi/bisnis dalam menghadapi lingkungan dan keadaan pesaing yang selalu berubah. Strategi pemasaran bisa mengenai strategi spesifik untuk pasar sasaran, penetapan posisi, bauran pemasaran dan pengembangan pemasaran dalam keunggulan bersaing.

Menurut ajaran Islam, strategi pemasaran dalam kegiatan pemasar harus dilandasi dengan nilai-nilai Islami yang dijiwai oleh semangat ibadah kepada Allah swt. dan berusaha semaksimal mungkin guna kemaslahatan umat dan kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan pribadi. Istilah pemasaran tidak banyak dikenal pada masa Nabi saw.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh UMKM selaku pebisnis termasuk memilih membuka lini produk baru atau memperbaharui sistem pemasaran mereka, karena bisnis yang mampu bertahan adalah bisnis yang resposif terhadap perubahan lingkungan persaingan bisnis mereka. para pebisnis sangat dituntut mempunyai kemampuan marketing dalam mengelola dan mengembangkan bisnisnya. Persaingan bisnis bisa berarti persaingan memperebutkan konsumen. Persaingan bisnis yang semakin ketat telah mendorong perusahaan untuk melakukan pengamatan melalui perilaku konsumen dalam meningkatkan strategi pemasarannya. Dengan menciptakan pasar ekonomi adalah sesuatu yang mutlak dan sangat penting dalam berbisnis. Sebagus apapun produk yang diproduksi tidak akan ada artinya bila tidak bisa memiliki pasar. Maka dari itu, pebisnis harus menciptakan pasar yang mampu memberi keuntungan.