Manajemen Risiko di Masa Pandemi Covid-19

(Dibuat oleh : santi-41802072)

DepokNews – Menurut undang-undang Republik nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November tentang perbankan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Republik Indonesia, 1998).

Menurut undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 pasal 1 tentang perbankan syariah perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha Syariah mencangkup kelembagaan kegiatan usaha serta cara proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Bank Indonesia, 2008).dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum syariah (BUS) dan Bank pembiayaan bank syariah (BPRS).

Menurut (Schaik, 2014), Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah atau Islam.

Berdasarkan Kegiatannya Bank Syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank syariah menolak adanya riba (bunga), melarang gharar, mendzolimi dan berpegang teguh pada kemaslahatan umat . Adapun Tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah.

Produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah ada 3 bagian besar yaitu :
1) produk penyaluran dana (financing)
2) produk penghimpunan dana (funding)
3) dan produk jasa (Service).

Untuk menjaga dan memelihara dalam operasional perbankan syariah sesuai prinsip-prinsip syariah agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah tersebut maka perbankan syariah mengadakan atau memiliki “Dewan Pengawas Syariah” atau bisa disingkat menjadi DPS , adapun wewenang dari dewan pengawasan syariah yaitu :

1.Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah dari operasional bank syariah baik penyerahan dana,penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya.
2.Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk bank syariah yang telah atau sedang berjalan,namun di nilai pelaksanaannya bertentangan ketentuan syariah.

Selain dewan pengawas syariah ada juga Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tingkat nasional,tugas dari lembaga ini yaitu :
1.Mengawasi produk-produk lembaga keungan syariah,seperti bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah,modal ventura,dan lain-lain.
2.Meneliti dan memberi fatwa terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syariah yang diajukan manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengawas syariah.
3.Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh dewan pengawas syariah dalam mengawasi bank-bank syariah.
4.Merekomendasikan para ulama yang akan ditugaskan menjadi anggota dewan pengawas syariah.

Di masa pandemi ini banyak sekali dampak yang dirasakan di Indonesia bahkan di dunia berita mengenai covid 19 sudah menginfeksi di berbagai penjuru kota, covid sudah menginfeksi di berbagai bidang industri, salah satunya di industri syariah kerugian-kerugian pun dialami oleh industri-industri yang ada di Indonesia sehingga dibutuhkan suatu strategi untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi.

Menurut menteri keuangan Sri Mulyani (2020) mengatakan Indonesia cukup terhantam keras dengan penyebaran virus corona tidak hanya kesehatan manusia virus ini juga mengganggu kesehatan ekonomi diseluruh dunia. Dampaknya juga menghantam terhadap industri, diantaranya pariwisata yang mengalami penurunan, manufaktur, dan di bidang perbankan pertumbuhan kredit atau pembiayaan sama dengan melambat pendapatan umum.

Menurut J.P Morgan ada tiga risiko yang membayangi industr0 perbankan dalam masa pandemic covid-19 yaitu penyaluran kredit, penurunan kualitas asset dan pengetatan margin bunga bersih. Bank syariah dan bank konvensional akan mengalami penyaluran kredit yang melambat, dengan adanya POJK No 11 akan membantu perbankan yang ada di Indoensia, di point ketiga menurut P.J Morgan mengenai risiko pengetatan bunga bersih bank syariah aman karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dengan sistem tersebut neraca bank syariah di masa pandemi akan elastis disebabkan besarnya biaya yang di fokuskan untuk pembayaran bagi hasil juga akan ikut menurun seiring adanya penurunan pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah .

Dalam hal risiko-risiko yang akan menimpa di jalur perbankan khususnya di bidang perbankan syariah. Perbankan syariah harus lebih maksimal dan jeli untuk menghadapi risiko yang akan datang, seperti menciptakan strategi yang baik dan melakukan ekspansi yang benar-benar sudah di rancang dengan baik serta yang paling penting yaitu berikhtiar untuk menjaga kelangsungan bisnis dengan baik yaitu dengan mengelola risiko dengan baik dan menerapkan tata kelola yang baik pula.