Maling Motor Ditangkap Saat Beraksi di Jatijajar

DepokNews–JM seorang pelaku pencurian motor pada Jumat (26/4) sore diamuk massa saat mencuri motor di RT. 007/003, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.

Berdasarkan keterangan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatijajar Bripka Mujio, pelaku Jumsa,26, warga Rangkas Bitung, Banten, berhasil ditangkap setelah motor yang dibawa kabur pelaku terjatuh setelah dikejar oleh korbannya.

Korban Sabar pemilik motor Honda Beat hitam B 3393 EMU sedang parkir motor depan teras rumah.

Lalu ada kesempatan pelaku masuk ke dalam teras membuka stang motor terkunci dengan kunci palsu jenis letter T dan berhasil kabur.

Pemilik motor yang mengetahui bahwa motornya telah dibawa kabur pelaku, langsung dikejar sekitar 150 meter dari lokasi kejadian pelaku terjatuh akibat tidak bisa mengendalikan motor yang telah dicurinya.

“Pada saat kejadian kita sedang melakukan patroli kewilayahan bertepatan berada di lokasi pelaku yang sudah diamankan massa dan dihakimin masyarakat langsung kita amankan”katanya.

Hasil penggeledahan dari badan pelaku, lanjut Mujio, setelah dibawa diamankan ke pos penjagaan perumahan didapatkan kunci letter T, dompet, identitas SIM C.

Pelaku pendatang dari daerah Rangkas Bitung, Banten. Datang ke kota maksud ingin mencari pekerjaan malah jadi pengangguran tidak dapat pekerjaan lalu banting stir menjadi pencuri motor.

Terpisah Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Eman Suleman membawa pelaku ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Dilihat dari barang bukti yang didapatkan ada kunci letter T buat mencuri motor, pelaku merupakan pemetik motor curian.

“Namun kasus ini masih kita kembangkan tambahnya.

Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan motor dengan ancaman pidana diatas lima tahun”katanya.