Mal di Depok Kembali Terapkam Pembatasan Jam Operasional Hingga Pukul 19.00

DepokNews – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok telah melayangkan surat ke pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan  pasar tradisional untuk mematuhi peraturan baru yang telah dibuat Pemerintah Kota (Pemkot), terkait adanya lonjakan kasus Covid-19. Instruksi yang ditekankan adalah mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh.

Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi mengatakan, seluruh pengelola sepakat mengikuti kebijakan tersebut. Yaitu batas jam operasional berakhir pukul 19.00 WIB.

“Kecuali pasar tradisional sesuai arahannya pukul 18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen pengunjung,” katanya, Kamis (24/06/21).

Dikatakannya, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan oleh pusat perbelanjaan dan pasar. Namun, pertokoan dan tempat makan juga turut mengindahkannya, dengan tidak melayani makan di tempat (dine in).

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak pengelola yang telah menerapkan aturan baru ini. Kami berharap angka kasus Covid-19 di Kota Depok dapat ditekan,” pungkasnya.