Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

LPSE Depok Atur Jam Pelayanan, Berikut Penyesuaian Jamnya

badge-check


					Surat Pemberitahuan terkait pengaturan jam kerja operasional LPSE Kota Depok. (Foto: istimewa). Perbesar

Surat Pemberitahuan terkait pengaturan jam kerja operasional LPSE Kota Depok. (Foto: istimewa).

DepokNews – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok, melakukan penyesuaian jam pelayanan dan pihak yang dilayani.  Mulai dari layanan helpdesk, verifikasi, perubahan data, dan penggunaan bidding room.

Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh. 

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Indah Lestari Dewi mengatakan, penyesuaian ini berlaku mulai 23 Juni 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. 

Dijelaskannya,  untuk pelayanan kepada pihak external/penyedia/diluar OPD (satker), pelayanan dilakukan pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Lalu, jam istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pelayanan kepada pihak internal/PKK/PA/KPA/PP/OPD (Satker) dibuka pada hari Kamis dan Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

“Untuk istirahat hari Kamis itu jam 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat jam istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB,” ucapnya.

 Selain itu, tambahnya, dalam melakukan pelayanan, pihaknya juga memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain, pemohon layanan yang datang harus dalam kondisi sehat atau tidak sakit, pemohon layanan wajib menggunakan masker dan sarung tangan. 

 Berikutnya, pemohon layanan wajib menjaga jarak fisik atau physical distancing pada saat proses layanan bersambung, pemohon layanan wajib cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di depan pintu masuk kantor LPSE.

 “Pemohon layanan bersedia dan wajib mematuhi segara peraturan dan keputusan perihal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang diputuskan oleh pengelola layanan,” tandasnya.

sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok