Lindungi Hak Warga Negara, LBH kami Ada Siap Dampingi Terdakwa Penculikan Bayi

DepokNews- Kasus penculikan Haditya, seorang bayi berusia tiga minggu pada April lalu, kini telah memasuki sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa, dengan terdakwa Jumiyanti (30) yang digelar 16 Agustus lalu.

Jumiyati sendiri dikenakan Pasal 83 Juncto 76f UU tentang perlindungan anak dakwaan kedua pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Kuasa Hukum Jumiyanti dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada, Andi Tatang mengatakan terdakwa memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum karena pasal yang dikenakan diatas lima tahun. Terdakwa juga masuk dalam kategori warga tidak mampu, dan berhak didampingi penasehat hukum dari LBH.

“Ibu Jumiyati sangat tidak mampu, karena itu kami memberikan pendampingan hukum,” jelas Andi Tatang, Sabtu (18/8/2018).

Sebagai penasehat hukum, pihaknya siap mendampingi terdakwa, dan membela kepentingan hukum klien dalam kasus ini.

“Kami berharap agar persidangan ini berjalan sesuai hukum acara yang ada dan sesuai harapan semua masyarakat pencari keadilan,” tukas Andi Tatang.

Sementara itu, Anggota Yayasan LBH Kami Ada, Hendra Dimun menambahkan setiap warga negara memiliki hak-hak yang harus di bela. Yakni hak hidup, dan hak sebagai warga negara.

“Jadi dalam hal ini bukan membela kesalahannya. Tetapi hak mereka sebagai warga negara,” ujarnya.

Dalam kasus penculikan ini, Jumiyanti telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Ditambah Jumiyanti memiliki tiga anak yang masih kecil, dan butuh perhatian ibunya.

“Anak-anaknya masih kecil, karena itu kami mendampingi hingga Jumiyanti mendapat keadilan, dan kasusnya selesai,” tutup Hendra.

Seperti diketahui, Jumiyanti menculik Haditya anak dari Marlina yang ditinggal ke warung, dirumahnya Jalan Hatta Sukirman RT 06 RW 02 Kampung Cikumpa, Kecamatan Sukmajaya. Tak butuh berapa lama Polresta dapat menemukan Haditya dan Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto secara langsung menyerahkan ke Marlina.(mia)