Lindungi Buah Hati Anda Dengan KIA

DepokNews — Bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun, belum menikah, dan berdomisili di Kota Depok diwajibkan untuk memiliki identitas resmi selain akta kelahiran. Identitas resmi tersebut berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Walikota Depok Dengan Mitra Usaha Tentang Pemberian Fasilitas Bagi Anak Yang Memiliki Kia. Penandatangan berlangsung di Aula Lantai 5 Balaikota, Senin (16/10/17). Penandatangan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten Hukum dan Sosial, Kepala OPD, dan Camat se-Kota Depok, serta Mitra Usaha.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir melaporkan, bahwa ada sekitar 20 mitra usaha yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok dalam hal KIA. Kepemilikan KIA untuk mendorong terpenuhinya hak sipil anak dan peningkatan kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani, maupun social.

Munir melanjutkan, bahwa KIA diperuntukan bagi anak dari usia nol tahun hingga 17 tahun kurang satu hari. Masa berlaku KIA terbagi dua. Pertama, untuk anak usia 0-5 tahun, KIA tanpa foto dan berlaku sampai usia 5 tahun. Kedua, untuk anak diatas 5 tahun, KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. “Karena saat usia anak 17 tahun akan diganti dengan KTP,” ujarnya menginformasikan, kebijakan ini berdasar pada Peraturan Walikota Depok No.12 Tahun 2017 tentang Kartu Identitas Anak.