Lindungi Arsip Kota Depok, Diskapur Ajukan Raperda Tentang Kersipan

DepokNews– Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskpur) Kota Depok mengajukan Raperda tentang kersipan. Hal tersebut ditandai dengan berbagai kajian yang dilakukan oleh Diskpur.

“Sudah diusukan. Insya Allah bulan depan pembahasan dengan Pansus Raperda DPRD,”ujar Kadiskapur Siti Chaerijah melalui pesan tertulisnya. Rabu (11/3/2020).

Menurutnya Pemkot Depok memerlukan landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan. Dengan begitu, berbagai cagar budaya yang ada di Kota Depok dapat terlindungi.

“Sebelum menyusun Raperda ini, kami juga sudah melakukan kajian akademik. Semoga ke depan kita punya Perda tentang Pengelolaan Kearsipan,” pungkasnya.

Selain itu sebagai upaya memuluskan Raperda tersebut, Siti mengaku beberapa waktu lalu mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya.

“Atas arahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, untuk menyusun Raperda ini harus ada kunker ke kota lain yang pengelolaan kearsipan cukup bagus. Salah satunya Kota Surabaya,” tutur Kepala Diskarpus Kota Depok, Siti Chaerijah, di kantornya, baru-baru ini.

Dikatakannya, Kunker ini menjadi rujukan dalam mengisi konten Raperda Pengelolaan Kearsipan, khususnya mengenai kearifan lokal. Seperti situs cagar budaya.

“Ini penting karena pemerintah perlu melindungi situs-situs tersebut. Utamanya, dari segi kearsipan dan legalitasnya,” tuturnya.