Lewat Celana Dalam, Perempuan Ini Hendak Selendupkan HP ke Rutan

DepokNews — Petugas sipir Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B, Depok, pada Sabtu (19/1) berhasil menggagalkan barang selundupan berupa satu unit handphone atau Hp yang disembunyikan di celana dalam seorang pengunjung wanita.

Petugas mensinyalir, barang terlarang bagi narapidana itu bakal digunakan untuk perbuatan melanggar hukum.

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika mengungkapkan, temuan itu didapat petugas ketika memeriksa seorang wanita yang hendak melakukan kunjungan pada seorang napi.

“Jadi ketika petugas kami wanita melakukan pemeriksaan, ditemukanlah satu buah Hp yang diselipkan oleh salah satu pengunjung di dalam celana dalam,” katanya”katanya.

Oleh petugas, pengunjung yang diketahui bernama Erna itu pun diperiksa secara intensif.

Sedangkan barang bukti disita karena dianggap menyalahi aturan.

“Pelaku (Erna) dan warga binaan atas nama Ade Laken, narapidana kasus pencurian itu saat ini sedang kami periksa. Barang bukti juga telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Hp atau ponsel adalah salah satu barang yang terlarang dimiliki napi selama menjalani proses penahanan.

Sebab, dikhawatirkan dapat digunakan untuk perbuatan melanggar hukum.

“Penindakan yang dilakukan oleh petugas adalah upaya untuk mencegah hal-hal negatif yang mengarah pada perbuatan pidana. Misalnya, pengendalian narkoba,”katanya.

Langkah antisipasi ini penting sebagai bentuk menjaga kondusifitas sekaligus bagian dari upaya pencegahan.

Bawono juga menambahkan, proses pengawasan ini dilakukan secara terus-menerus dan akan semakin ditingkatkan dengan melibatkan unsur pengamanan dari TNI maupun Polri.

Selanjutnya, untuk pelaku akan dikenakan sanksi tegas berupa pembatasan waktu besuk selama beberapa bulan.

“Ini adalah salah satu wujud nyata kami dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.”katanya.