Lesbumi NU Depok: Melestarikan Udeng Ikat Kepala Warisan Budaya

DepokNews–Udeng atau ikat kepala merupakan tradisi dan budaya bangsa Indonesia sejak dulu sebelum para pemimpin memakai peci. Di tengah arus pengaruh global, pemakaian udeng tetap ada sampai saat ini pada acara-acara tertentu dan orang tua yang mengenakannya.

“Kita ingin udeng ini tetap lestari sebagai khazanah warisan budaya menjadi bagian dari identitas bangsa. Sebab, dalam sejarah dari Jawa, Betawi dan melayu dimana masyarakat juga mengenakannya. Mungkin orang banyak yang mengenalnya dari jawa, padahal di Jawa Barat dan Betawi juga ada yang memakai,”ujar Ketua Lembaga Seni dan Budaya Muslim (Lesbumi) NU Kota Depok Romo Doni seusai acara Ngaji Budaya, Rumah Batu, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

Menurutnya, dalam tradisi Betawi masih dijumpai penggunaan udeng pada saat pertunjukan Lenong. Ia mengungkapkan, di Betawi udeng yang biasa dikenanakan oleh Centeng atau Jawara. “Kita pernah melalui semua irisan sejarah dan tidak kita dilupakan begitu saja. Kalau kita gali dan perkuat menjadi identitas diri. Banyak dijumpai foto pada zaman Belanda bahwa masyarakat Betawi juga mengenakan udeng. Pudarnya tradisi memakai udeng ditandai dengan para pemimpin pergerakan Nasional mengenakan Peci ,”tandasnya.

Ia menambahkan, saat ini pada generasi muda kurang mengenal pemakaian udeng. Apalagi, lanjutnya, dalam pemakaiannya juga menggunakan teknik tertentu agar lebih indah hasilnya. “Kalau untuk generasi muda saat ini, kita sadari masih kurang familiar. Untuk itu, tinggal bagaimana kemauannya dalam melestarikannya sebagai identitas diri,”paparnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris PWNU Jawa Barat H. R. Salamun Adiningrat mengungkapkan bahwa perlunya mengembangkan budaya luhur bangsa. Jangan sampai, lanjutnya, hilang karena pengaruh budaya asing. “Kita mulai sadar bahwa tidak boleh tradisi dan budaya masyarakat hilang begitu saja. Maka perlu adanya upaya mengembangkan dan melestarikannya,”tandasnya.
Nampak hadir juga dalam acara tersebut para pelaku seni dan budaya Depok.