Larangan Gharar dalam Transaksi Jual Beli

Jual beli merupakan hal yang sangat mudah kita jumpai, bahkan saat ini tak perlu repot-repot pergi ke pasar ataupun pusat perbelanjaan bila kita menginginkan sesuatu. Kini kita dapat melakukan transaksi dengan mudah menggunakan smartphone yang kita gunakan sehari-hari.

Perkembangan yang pesat menjadikan banyak orang berlomba-lomba dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengesampingkan syariat-syariat islam dalam mengejar materi semata. Bahkan ada segelintir orang yang menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan apa yang ia inginkan, seperti gharar yang akan penulis bahas pada kesempatan kali ini.

Menurut ahli fikih, gharar adalah sifat dalam muamalah yang menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti, atau secara operasional gharar bisa dimaknai dengan kedua belah pihak dalam transaksi tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi baik terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang, sehingga pihak kedua dirugikan.

Gharar hukumnya haram dalam syariat islam, oleh karena itu melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur gharar adalah dilarang, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”

Sebagaimana contoh praktik gharar ialah sebagai berikut:

a. Gharar dalam kualitas, seperti penjual yang menjual anak kambing yang masih dalam kandungan. Ini merupakan ketidakjelasan dalam kualitas karena kita tidak mengetahui bagaimana kualitas kambing tersebut ketika telah dilahirkan

b. Gharar dalam kuantitas, seperti penjual yang menjual buah yang ada dalam pohon namun belum diketahui berapa jumlah pastinya.

c. Gharar dalam waktu penyerahan, seperti menjual barang yang hilang

d. Gharar dalam harga, seperti kasusnya ijon

Larangan gharar memiliki tujuan (maqshad) sebagaimana dijelaskan dalam pengertian di atas, bahwa ketiga dalam contoh transaksi di atas itu termasuk gharar, karena objek akadnya tidak pasti ada dan tidak pasti diterima pembeli atau harga dan uang tidak pasti diterima oleh penjual. Padahal pembeli bertransaksi untuk mendapatkan barang yang tanpa cacat dan sesuai keinginan, begitupula penjual bertransaksi untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu kondisi ini merugikan salah satu atau seluruh pelaku akad dan sangat mungkin menimbulkan perselisihan dan permusuhan.

Sesungguhnya, setiap transaksi dalam islam harus berdasarkan pada prinsip  sama-sama ridho. Mereka harus tau informasi mendetail tentang transaksi tersebut. Sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa dicurangi(ditipu) karena ada sesuatu yang unknown to one part.

Bagi beberapa pebisnis mungkin istilah Gharar jarang ditemui. Namun hal ini memang benar adanya dan banyak beberapa orang yang mempraktikkannya. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Anda sangat disarankan untuk selalu memahami setiap istilah dalam keuangan, khususnya yang berhubungan dengan bisnis. Dengan begitu, Anda sudah mulai membuat diri menjadi pebisnis yang profesional.

Huwallahu’alam bishowwaf

Semoga kita semua dapat terhindar dari segala bentuk transaksi yang tidak Allah ridhoi, aamiin..

Ditulis oleh Gilang Mustika, Mahasiswi STEI SEBI