Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Headline

Langgar Prokes, Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Pertama Pada 27 Januari

badge-check


					Raffi Ahmad (istimewa) Perbesar

Raffi Ahmad (istimewa)

DepokNews- Artis ternama Raffi Ahmad dilaporkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Raffi Ahmad dilaporkan karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Advokat Publik David Tobing sudah diterima Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021)
Berdasarkan keterangan Pengadilan Negeri Depok, Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran prokes dua pekan ke depan.

“Gugatan sudah kami terima dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto.

Majelis hakim pun sudah disusun. Sidang perdana dijadwalkan Rabu (27/1).

“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” tukasnya.

Sebelumnya, Raffi dilaporkan okeh David Tobing atas dugaan pelanggaran prokes. Gugatan dDavid Tobing secara online ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian Surat Kabar,” katanya dalam keterangan resminya.

Facebook Comments Box

Read More

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

Asosiasi Nutrisionis Indonesia Peringati Hari Bumi bersama Sekolah Alam Depok dan Kebun Gizi Pintar

25 April 2025 - 11:20 WIB

Jimmy Masrin Tegaskan Patuhi Hukum, Pengacara : Ini Masalah Utang yang Masih

28 March 2025 - 06:12 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Trending on Headline