Langgar Perda, Ratusan Spanduk Berisi Iklan Rokok Dicopot Anggota Satpol PP Kota Depok

DepokNews — Karena menampilkan iklan rokok sejumlah spanduk di beberapa tempat Kota Depok dicopot oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

Spanduk-spanduk tersebut dicopot lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 tahun 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

”Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014. Yaitu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan dalam aksi tersebut sebanyak 160 spanduk kami copot dan sita karena menampilkan iklan rokok,” tuturnya. Rabu (25/08/21).

Lienda menuturkan, Kota Depok telah menerapkan sejumlah larangan KTR. Lokasi tersebut meliputi perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit,sekolah, dan sejumlah kawasan lainnya.

“Warga yang kedapatan melanggar di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, spanduk yang ditertibkan diganti dengan spanduk yang berisi imbauan dan pesan. Adapun pesan yang disampaikan yaitu edukasi kesehatan untuk masyarakat dan penjual warung maupun agen.

“Kami berikan spanduk imbauan agar menaati aturan yang berlaku demi kesehatan bersama,” tandasnya.