Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Langgar Perda No 6 Tahun 2008, Tiga Orang Warga Jalani Sidang Tipiring

badge-check


					Langgar Perda No 6 Tahun 2008, Tiga Orang Warga Jalani Sidang Tipiring Perbesar

DepokNews–Akibat melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Sebanyak tiga pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (23/12) kemarin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring merupakan pedagang minuman beralkohol (minol) yang ditertibkan pada Sabtu (19/12) kemarin. Pelanggar sudah kedapatan mengedarkan dan menjual minol secara ilegal.

“Ada tiga pelanggar yang ikut sidang tipiring,” katanya, Kamis (24/12/20).

Dikatakan Lienda, berdasarkan sidang yang dilakukan secara tertutup, tiga pelanggar yang menjual minol dikenakan denda senilai Rp 1 juta. Pasalnya, mereka sudah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2008 tersebut.

“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Terakhir, Lienda berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera. Tentunya sebagai langkah dalam menciptakan Depok yang aman dan kondusif.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok