Langgar Perda, Bangunan di Kelurahan Kemirimuka Hb Dibongkar

DepokNews- Kerap dijadikan sebagai tempat mangkal wanita tuna susila (WTS), Aparat Satpol PP Kota Depok membongkar belasan warung di RW 07, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Depok M Fahmi mengatakan selain sebagai tempat mangkal para WTS keberadaan warung tersebut berdiri diatas saluran air dan melanggar aturan sehingga dilakukan pembongkaran.

“Ada belasan bangunan yang ditertibkan karena berada di atas saluran air. Bangunan yang berada di pasar Kemirimuka sudah kami tertibkan dan bongkar,” ujarnya saat dikonfirmasi. Kamis (12/12/2019).

Dijelaskan Fahmi pembongkaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Depok nomor 16 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Keberadaan para PKL dan Bangli diatas saluran air bisa menghambat air dan menyebabkan banjir. Kami juga membongkar pondasi yang menutupi aliran sungai yang dijadikan lokasi parkir,” jelas Fahmi.

Menurut Fahmi, berdasarkan keterangan warga, belasan warung tersebut diduga dijadikan lokasi mangkal WTS yang menunggu tamu di Apartemen Margonda Residence (Mares) yang berada di depan pasar.

“Informasi di lapangan menyebutkan bangunan diatas kali dijadikan warung esek-esek. Menurut warga dijadikan lokasi transit para WTS,” terangnya.