Lagi, Puluhan Mantan Nasabab Pandawa Geruduk Kantor Kejari Depok

DepokNews- Massa massa mantan nasabah KSP Pandawa kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (13/11). Mereka menuntut agar pihak kejaksaan transparan mengungkap aset aliran dana Pandawa yang disita.

Pengacara mantan nasabah Deny AK mengatakan pihaknya meminta agar kejaksaan memberikan penjelasan tentang aliran aset Pandawa. Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, total aset Pandawa mencapai angka hingga Rp 1,3 triliun. Namun, didapatkan data aset tersebut kini menjadi Rp 3,3 miliar.Hal itulah yang menjadi pertanyaan pendemo.

Kuasa Hukum mantan KSP Pandawa Deni AK mengatakan berdasarkan informasi yang didapat total aset Pandawa secara keseluruhan mencapai Rp 1,3 triliun.

“Masa di Kejaksaan cuma Rp 3,3 miliar yang disita. Infonya sudah masuk ke rekening penampungan kejaksaan, kok bisa masuk? Kalau total aset saya mengacu ke Kabid Humas Polda Metro Jaya yang menyebut angka Rp 1,3 trilun,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan selain aset dalam bentuk uang terdapat pula aset lain yang dipertanyakan, antara lain puluhan mobil, sepeda motor.

“Surat-surat tanah juga, saya  menduga itu yang nilainya kecil. Kajari bilang hitunganya bisa mencapai Rp 1,3 triliun, tapi ketika saya ajak hitung apprasial lagi dia nggak bisa jawab. Kami ingin agar jaksa sebutkan berapa jumlah keseluruhan aset yang disita secara terbuka,” paparnya.

Pihaknya juga mempertanyakan laporan awal tindak kejahatan Bos Pandawa Salman Nuryanyo. Menurutnya, laporan ke kepolisian adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Awalnya TPPU tiba-tiba sampai disini (Kejaksaan) hilang. Nuryanto tidak didakwa dengan UU TPPU. Meski hukuman UU perbankan tinggi, TPPU kan bisa maksimal,” terangnya.

Tidak hanya sampai disitu saja, pihaknya juga mencoba mengklarifikasi Kepala Kejari Depok Sufari terkait rumor adanya pertemuan dengan salah satu pengacara di sebuah hotel di Mekah pada bulan Februari dan Maret lalu.

“Itu kan tidak boleh dan pelanggaran. Kalau dibilang silaturahmi ya harusnya katakan jangan sampai menjadi rumor,” tutupnya.

Sementara itu salah satu Jaksa Penuntut Umum Fauzi sempat menemui pendemo di depan pintu gerbang kantor Kejari.  Ia mengatakan jika terkait aset dan lain-lain secara lengkap disampaikan di persidangan.

“Sidang Pandawa memasuki  tahap tuntutan dan dibacakan secara terbuka. Siapapun  boleh mendengar misalnya berapa tuntutan nya, asetnya berapa,” katanya di hadapan pendemo.

Ketika ditanya isi tuntutan, Fauzi mengungkapkan jika hal tersebut sifatnya rahasia.

“Yang boleh tahu hanya jaksa yang bersangkutan, dan pimpinan. Kami sendiri juga nggak tahu,”ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, massa mulai rusuh dan meminta agar Kepala Kejaksaan berhadapan langsung menemui mereka. Massa yang sudah emosi mengatakan jika Kajari tidak berani berhadapan dengan pendemo.

“Mana nih Kajari, jangan-janngan dia lagi ngumpet sekarang, ” ujar salah satu pendemo.

Keadaan mulai tidak terkendali sehingga massa memaksa masuk ke dalam pintu gerbang. Namun hal tersebut langsung dapat dikendalikan petugas kepolisian Polsek Beji dan Sabhara Polresta Depok.

Selang beberapa jam kemudian, sidang Pandawa digelar. Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Namun sidang ditunda lantaran berkas yang belum siap dan salah satu JPU berhalangan hadir karena sakit. Mendengar hal tersebut massa kembali geram.

“Gimana sih, nunggu daritadi pagi ternyata ditunda, nggak siap hanya alasan saja, molor melulu,” kata salah satu mantan nasabah.(mia)