Kurang Dari Enam Jam, Polisi Berhasil Tangkap Lima ABG Pelaku Pembacokan

DepokNews–Sahrul Maulanan (19) tewas dibacok  dibagian punggung belakang oleh sekelompok Anak Baru Gede saat berada di depan Kafe Neti Pos Steak House, Jalan Raya Arco RT 02/02 Desa Citayem, Tajur Halang, Kab Bogor, Kabupaten Bogor pada Minggu (24/2) malam.

Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan peristiwa tawuran terjadi ketika korban Sahrul Maulana bersama teman-temannya sedang berada depan Kafe Steak Neti.

Tiba-tiba datang para pelaku menggunakan dua sepeda motor berjumlah enam orang masing-masing langsung membawa senjata tajam langsung menyerang korban dan membacok korban dibagian tubuh belakang korban dengan menggunakan senjata tajam.

Sementara empat teman korban yang saat itu diloksi juga diserang langsung kabur menyelamatkan diri.

Melihat rekannya dibacok, rekan korban langsung kembali ke lokasi kejadian, lalu membawa korban ke salah satu rumah sakit di RS. Citra Insani Parung.

Dia mengatakan setelah mendapatkan laporan dari bibi korban Rika petugas langsung melakukan penyelidikan dan hanya dalam waktu enam jam para pelaku berhasil ditangkap.

“Dalam waktu kurang dari semalam, anggota Buser kami Polsek Bojonggede berhasil menciduk para pelaku penyerangan korban Sahrul Maulana,19, hingga tewas di depan Kafe Neti”katanya.

Pelaku berjumlah lima orang yang berhasil kita tangkap yaitu DMP,16, CHM,16, VU,16, PA,16, LA,16, rata-rata warga Kelurahan  Duren Seribu Sawangan, Kecamatan Sawangan yang sekolah di Home Scholling ini dibekuk di rumah masing-masing.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu sebilah samurai, lima buah celurit, dan satu unit motor Honda Supra Fit B 6547 ZEH warna merah milik pelaku digunakan saat menyerang korban.

Motif pelaku menyerang korban lantaran sebelumnya kelompoknya juga pernah diserang di daerah Kp Duren Seribu.

Tidak menerima kelompok pelaku membuat pesan di WA tantang duel di lokasi kejadian.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 yo 351 ayat 3 jo UU Darurat No 12 tahun 1991 ancaman hukuman 17 tahun penjara.Area lampiran