DepokNews–Dalam rangka Kundapil (Kunjungan Daerah Pemilihan) Anggota Komisi Vlll FPKS DPR RI Dapil Jabar Vl (Depok-Bekasi) Hj. Nur Azizah Tamhid, BA.MA mengundang puluhan kaum ibu kader Posbindu Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS) dan para Guru yang tergabung dalam IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Athfal) Kecamatan Cimanggis.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Pondok Laras Jalan Akses UI Depok tersebut juga di hadiri oleh Anggota DPRD Kota Depok Hafid Nasir dan Sri Utami serta Ketua DPC PKS Cimanggis Heridianto.
Pada kesempatan tersebut Hj. Nur Azizah Tamhid kembali menegaskan, keberadaanya sebagai anggota DPR RI di Komisi VIII meerupakan amanah besar dan akan menjadi sarana untuk beramal sholeh melalui tugas-tugas yang diembannya.
“Komisi delapan, sebagian orang menyebutnya sebagai komisi air mata, namun komisi delapan diisi oleh orang-orang sholeh, komisi delapan komisi dunia akhirat,” kata Hj. Nur Azizah Tamhid.
Hj. Nur Azizah Tamhid juga menjelasakan, ia sering mengutip ayat Alquran dan Hadist Nabi saat menjelaskan pendapatnya pada forum-forum rapat anggota komisi delapan.
“Alhamdulillah saat saya mengutip ayat Alquran dan Hadist Nabi banyak mendapat dukungan dari teman-teman anggota dewan, bukan hanya dari Fraksi PKS,” tambah Hj. Nur Azizah Tamhid.
Pada kesempatan ini Hj. Nur Azizah Tamhid juga menyampaikan materi agama terkait kemunafikan.
Tanda-tanda orang
munafik disebutkan dalam empat ciri. Berdasarkan hadist riwayat Muslim nomor
58, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Seperti disebutkan dalam Hadist Nabi tanda-tanda orang
munafik yaitu: jika diberi amanat, khianat; jika berbicara dusta; jika berjanji
ingkar
Namun Hj. Nur Azizah Tamhid juga mengingatkan, siapapun tidak boleh menuduh atau menyebut orang lain munafiq, namun perlu hati-hati jangan sampai dihinggapi sifat-sifat munafiq.
“Kita jangan sampai menuduh orang lain munafiq, namun kita harus waspada jangan sampai sifat munafiq tersebut ada pada diri kita,” tegas Hj. Nur Azizah Tamhid.