Kuasa Hukum Korban Pencabulan Yakin Polisi Buru Pelaku

DepokNews- Kuasa hukum SA (6) bocah yang diduga mengalami pencabulan oleh Hasan (47), mengatakan jika pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku di kepolisian. Pasalnya, hingga kini Hasan yang melarikan diri dari kantor Polresta Depok, masih sebagai saksi bukan tersangka, karena belum dilakukannya penyidikan.

“Kita dari kuasa hukum keluarga korban percaya pada Polres Depok dapat menangani kasus ini,” jelas kuasa hukum korban, Lita Waraouw, di kantor Polresta Depok, Senin (3/4).

Mengenai Hasan, Lita menjelaskan jika Hasan diserahkan ke Polres oleh warga beberapa waktu lalu karena khawatir akan diamuk massa.

“Amannya ya diserahkan ke polisi,” ucapnya.

Hasan yang kabur saat akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pun, Lita mengatakan menyerahkan ke kepolisian.

“Saya yakin polisi dapat memburu Hasan, karena dia saksi dalam kasus ini. Belum ada penyidikan jadi masih terlalu dini mengatakan ia sebagai tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Tatang menambahkan keluarga tentu sedih dengan kaburnya Hasan. Apalagi korban mengalami trauma, jika ditanya soal itu.

“Mereka percaya kepolisian akan menangani dengan baik. Prosesnya sedang berjalan, kita menerapkan azas praduga tak bersalah,” terang Tatang.(mia)