Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Kriminolog UI Sebut Pemilik Situs Nikah Sirri.com Dapat Dijerat Pasal Berlapis

badge-check
DepokNews- Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, pemilik situs nikahsirri dapat dijerat pasal berlapis. Yaitu tindak pidana prostitusi, perdagangan orang dan UU ITE.
“Pasalnya bisa berlapis kalau dilihat dari kasusnya ini,” katanya, Senin (25/9).
Pelaku jelas-jelas melakukan tindak pidana pelacuran yang dibungkus agama. Pelaku kata Ferdinand melakukan tindak pidana prostitusi menggunakan teknologi untuk mempromosikan. Oleh karenanya harus dilakukan penindakan.
“Perlu ada tindakan tegas namun tidak hanya berhenti disini saja tetapi harus ada cara lain sebagai antisipasinya,” paparnya.
Menurutnya hukuman sifatnya hanya dilakukan setelah terjadi masalah. Dia berpandangan harus ada upaya pencegahan dari kementrian terkait serta kesadaran dari masyarakatnya sendiri.
“Penanganan tidak bisa parsial, harus menyeluruh dan saling terkait,” tukasnya.
Dia juga menyarankan agar pelakunya diekspose sehingga masyarakat bisa tahu. Dengan demikian ada kewaspadaan dari masyarakat.
“Masukkan dalam list sehingga mempersempit ruang geraknya dan masyarakat harus aware,” pungkasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok