KPU Depok Tunggu Arahan Pusat Soal Verfak Parpol Lama

DepokNews- Berkaitan dengan Mahkamah Angung (MK) yang mengabulkan gugatan Pasal 173 Ayat (3) Undang undang No.7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur ketentuan verifikasi faktual (verfak) bagi partai politik baru dan mengecualikan partai peserta Pemilu 2014, KPU Depok tunggu arahan KPU RI.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Depok, Ahmad Arif, sejauh ini sudah berjalan verifikasi faktual untuk empat parpol baru. Namun, jika seluruh parpol atau parpol peserta Pemilu 2014 harus mengikuti tahapan verfak juga, pihaknya menunggu arahan dari pusat dulu.

“Kami hanya pelaksana di kabupaten/kota, jadi posisi kami menunggu apa yang diarahkan dari pusat dan melaksanakan yang ditugaskan,” kata Arif.

Kendati demikian, sambung Arif, pihaknya pun menyatakan kesiapannya, jika seluruh parpol yang ikut Pemilu 2014 pun dilakukan verfak untuk Kota Depok.

“Kami harus siap. Secara kelembagaan memang tugas kami di kota/kabupaten. Nanti akan dipersiapan tim yang ada, kami tinggal menngikuti saja,” tegasnya.

Saat ini, kata Arif, ada empat parpol baru yang melaksanakan tahapan verfak, yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya dan Partai Garuda . Sedangkan yang sedang dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Terkait hasilnya, pihaknya masih melakukan mencocokan data yang dimiliki Parpol dengan yang didaftarkan di Sipol.

“Prosesnya masih berjalan, hasilnya diketahui di akhir. Nanti pelaporannya 12 Desember untuk Berkarya dan Garuda, jika ada Parpol yang kelengkapan persyaratannya masih kurang, ada masa perbaikan dua minggu,” paparnya.

Untuk Depok, Parpol peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebanyak 12 partai. Namun, KPU Kota Depok masih konsentrasi untuk melakukan Verfak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

“Fokus yang sedang kami laksanakan dulu. Jika memang parpol lain harus di Verfak, kami sebagai penyelenggara tentunya harus siap,” pungkasnya.(mia)