KPU Depok Klaim Kampanye Berjalan Kondusif

DepokNews-Masa kampanye bagi peserta pemilihan umum telah berlangsung dengan ditandai banyaknya bermunculan alat peraga kampanye (APK). Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Sobarna.

“Sampai saat ini berjalan Kondusif dan belum ada temuan pelanggaran. Meski sebelumnya sudah ada penertiban APK dan pelepasan one way,”terangnya saat ditemui di kantornya.

Ini Larangan Kampanye Wajib Diketahui
Nana mengungkapkan, terkait pemasangan APK para peserta pemilu harus kordinasi atau melapor terlebih dahulu pada Bawaslu. Ia menambahkan, bagi pemasangan APK secara tandem atau caleg DPRI dengan DPRD juga diharuskan melapor pada KPUD dan Bawaslu.

“Untuk pemasangan APK secara tandem tidak ada masalah. Cuma memang harus ada laporannya, masuknya kemana anggaran dana kampanyenya (pusat atau daerah-red). Pelaporan berisi tentang materi, desain, ukuran dan di titik mana dipasangnya. Bahkan, sudah ada aplikasi pelaporan dana kampanye dan sudah dilakukan Bimtek bagi peserta pemilu,”paparnya.

Ia menambahkan, terkait pemberian souvenir ada syarat tertentu. Yaitu: tidak boleh nilai souvenir melebihi dari Rp 60 ribu.

“Boleh berapapun jumlahnya memberikan souvenir kepada konstituennya, mau kaos, tas, topi, kerudung dll. Asalkan nilainya tidak lebih dari Rp 60 ribu. Kalau melebihi itu sudah masuk kategori pelanggaran,”terangnya.

Sementara itu, mengenai pemasangan foto caleg pada pribadi dan kendaraan umum pribadi atau one way tidak diperkenankan. Bahkan, lanjutnya, Bawaslu dan Dishub ikut serta melakukan penertiban atau pelepasan.

“Kalau mobil pribadi tidak boleh memasang foto caleg, tapi bolehnya adalah partai. Sedangkan pemasangan one way di angkutan umum jelas tidak boleh,”jelasnya.