KPU Depok Gelar Fakor Pencermatan DPT

DepokNews- KPU Kota Depok bersama jajaran Bawaslu Kota Depok menggelar rapat koordinasi (Rakor) pencermatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini no.19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (12/9/2018).
Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati menyampaikan, menindaklanjuti Pleno DPT di KPU RI 5 September 2018 dan atas rekomendasi Bawaslu RI, KPU RI mengeluarkan SE 1033 agar KPU Kabupaten/kota melakukan rapat koordinasi bersama Parpol dan Bawaslu untuk melakukan pencermatan
terhadap data ganda.
“Ada tiga macam data pencermatan yang kami verifikasi, pertama rekomendasi Bawaslu tentang dugaan data ganda, kedua KPU Depok bersama PPK PPS melakukan self assesment terhadap DPT, dan ketiga masukan dari Parpol,” kata Titik.
Untuk kategori yg ketiga di Depok nihil. Namun, sambung Titik, Parpolseluruhnya mempercayakan proses tersebut dilakukan maksimal pencermatannya oleh KPU dan rekomendasi Bawaslu. Ia melanjutkan, ada dugaan data ganda sebesar 4.712 dari Bawaslu di tingkat Kota Depok yang sedang KPU Kota Depok lakukan pencermatan di internal.
“Untuk kemudian 13 September KPU Depok akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan DPT Bersama Parpol, Bawaslu dan Disdukcapil,” terang Titik.
Menurutnya, kegandaan terjadi karena berbagai faktor, pertama faktor teknis dalam menginput pemilih di TPS, kedua disebabkan faktor mobilitas penduduk yang menyebabkan data faktual muncul lebih dari sekali. Ia mencontohkan, dugaan data ganda bisa terjadi seperti nama dan NIK sama, tapi tanggal lahir berbeda, kemudian nama dan tanggal lahir sama, tapi NIK berbeda, atau nama, tempat dan tanggal lahir sama namun alamat berbeda.
“Kami pun menyambut baik proses pencermatan DPT ini dalam rangka untuk menyusun daftar pemilih yang akurat. mengelola sebuah data besar versus menyesuaikan dinamika masyarakat perkotaan yang kompleks,”
ucapnya.
Titik menilai, pencermatan DPT juga sekaligus sebagai upaya pencegahan, agar tidak ada sengketa data pemilih. Oleh karena itu, pencermatan ini hendaknya bukan hanya dilakukan KPU, Parpol dan Bawaslu, tetapi masyarakat pun harus ikut mengecek.
“Apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu 2019 atau belum. UntUk memgecek DPT bisa mengunjungi laman KPU www.datakpu.go.id,” pungkasnya.(mia)