Kota Depok Resmi Gelar PTM Terbatas Mulai 4 Oktober

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) digelar 4 Oktober. Hal ini dipastikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 421.3/2418/IX.2021/Disdik tentang PTMT dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021. 

“Dari simulasi PTMT yang berlangsung 28-29 September, dari catatan kami berjalan dengan baik, maka kami menetapkan PTMT akan digelar dari tanggal 4 Oktober sampai 23 Desember 2021,” ujar Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto,  kemarin (01/10/21). 

Selama PTMT, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa untuk dapat melaksanakan PTMT. Orang tua atau wali murid dapat memilih PTMT atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi putra-putrinya dengan membuat surat pernyataan. 

“Jadi, sekolah tetap menyediakan pembelajaran BDR bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti PTMT oleh orang tuanya,” jelasnya. 

Pelaksanaan PTMT bagi setiap siswa diadakan hanya dua hari dalam satu minggu dengan durasi paling lama dua jam per hari. Selain itu, hari belajar lainnya dilaksanakan secara BDR atau PJJ berdasarkan jadwal yang diatur oleh satuan pendidikan dengan pengaturan sesi. 

“Untuk pengaturan sesi kita bebaskan kepada setiap perangkat sekolah. Misalnya dibagi berdasarkan ganjil genap, nomor absen atau dari absensi dibagi menjadi dua,” ungkapnya. 

Lalu, peserta didik tidak diperkenankan membawa bekal makanan dan hanya diperbolehkan membawa bekal minum. Sementara untuk sekolah yang menyediakan katering ditiadakan. 

“Tidak ada waktu istirahat, peserta didik langsung pulang setelah pembelajaran selesai,” ujarnya. 

Selanjutnya, kegiatan olahraga, seni, ekstrakurikuler dan kegiatan penunjang lainnya yang dilakukan bersama, tidak dilaksanakan di lingkungan sekolah tapi bisa dilakukan secara daring. Satuan pendidikan harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin untuk menghindari penyebaran Covid-19. 

“Kita berharap pelaksanan PTMT dapat berjalan dengan baik dan setiap satuan pendidikan dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat, sehingga tidak ditemukan klaster sekolah nantinya,” tandasnya.

 Untuk diketahui, PTMT di Kota Depok berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD, hingga SMP. 

Sumber : depok.go.id