Korban Peremasan Payudara di Depok Terus Berjuang Tuntut Pelaku

DepokNews- Korban pelecehan seksual dengan modus meremas payudara yang terjadi beberapa waktu lalu, AM terus berjuang agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Melalui kuasa hukumnya, Sean, keluarga pelaku bahkan sempat meminta agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara damai.
“Sudah beberapa kali keluarga tersangka ke rumah klien kami. Namun korban menolak untuk bertemu. Mereka datang untuk meminta maaf dan berdamai,” jelas Sean.
Ia mengaku dirinya pernah dihubungi melalui telepon oleh seorang perempuan yang mengaku keluarga dari tersangka.
“Saya pernah juga ditelepon, ada anggota keluarga yang menyampaikan maaf dan memohon damai. Namun, saya sebagai kuasa hukum atas permintaan klien menolak untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan. Kami tetap menyelesaikan menurut hukum yang berlaku,” paparnya.
Ia menuturkan jika berdasarkan keterangan dari kliennya, pelaku telah berbuat tindakan pelecehan seksual yang hingga saat ini korban mengaku masih trauma.
“Keadaan klien kami awalnya sangat terguncang. Ada beberapa alasan yang menyebabkan dia seperti itu. Pertama karena perbuatan tersangka, kedua karena ternyata tersangka tidak ditahan. Selain itu penanganan kasusnya cukup lama,” tutur Sean.
Menurutnya, pasal yang dikenakan pelaku pelecehan seksual itu yakni pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan dimuka umum dinilai tidak tepat.
“Pasal yang menurut pandangan kami seharusnya pasal 289 yakni pencabulan.
Ancaman pidananya diatas 5 tahun maka dapat dimungkinkan untuk penahanan. Kalau sekarang kan pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, dimana pelaku tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor. Harusnya bukan pasal itu yang dikenakan, karena perbuatan pelaku jelas pelecehan seksual,”  jelasnya.
Hingga kini perkembangan kasus kliennya tersebut, pihak kepolisian menyatakan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan.
“Namun perkembangan dari Kejaksaan belum ada mengenai P21 / P19 terhadap perkara kami,” ucap Sean.
Pihaknya akan terus menempuh jalur hukum agar kliennya mendapat keadilan. “Kami masih menunggu hasil P19/P21 nya. Kami tunggu sampai 14 hari dari berkas perkara diberikan kepada pihak Kejaksaan. Kami terus berjuang demi keadilan mbak AM,” tutupnya.
Sebelumnya kasus pelecehan dengan modus meraba payudara terekam CCTV milik salah satu warga di Jalan Kuningan Datuk, Kemiri Muka, Beji, Depok, Kamis (11/1).
Dalam rekaman tersebut tampak pria bermotor  meremas payudara seorang wanita dari arah belakang. Usai melakukan perbuatannya pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Margonda. Kemudian pada Senin (15/1) pelaku bernama Ilham (29) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Depok di rumahnya di Mekarsari, Cimanggis. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.(mia)