Konsumsi Obat Terlarang Tiga Remaja Diamankan

DepokNews–Aparat Kepolisian Polsek Pancoran Mas menemukan remaja saat menenggak obat terlarang di Rumah Kontrakan Gang Wadas, Pitara, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni A Wowor kepada wartawan mengatakan
jajaran Polsek Pancoran Mas  mengamankan tiga pemuda yang sedang nongkrong dan kedapatan mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol.

“Dari tangan mereka anggota menemukan beberapa butir obat terlarang jenis tramadol”katanya.

Ketiga pemuda yang diamankan adalah IH (16) warga Rangkapan Jaya, GM (16) warga Depok Jaya, dan AS (19) warga Kemiri Muka, Beji.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Wowor mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga, mengenai sejumlah pemuda yang berkumpul di perempatan Mampang, Pancoran Mas, Depok, Kamis dinihari.

Warga takut mereka adalah geng motor karena berkumpul hinggi dinihari.

Karenanaya kata Roni, anggota yang tengah operasi cipta kondisi bergerak ke lokasi yang dimasud.

Saat didatangi petugas, kumpulan pemuda dan remaja itu kocar-kacir. Beberapa diantaranya berhasil kabur dengan motor mereka.

“Ada tiga remaja yang berhasil diamankan dan dari tangan mereka didapati obat terlarang Tramadol,” katanya.

Menurut Roni, karena tidak terbukti melakukan aksi kejahatan, ketiga remaja dan pemuda itu dikembalikan ke keluarganya masing-masing untuk dibina.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan di depan orang tua untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Roni menuturkan kegiatan operasi cipta kondusif ini dilakukan sebagai upaya menekan aksi kriminalitas kejahatan konvensional dan street crime atau kejahatan jalanan di Pancoran Mas, Depok.

“Operasi kita lakukan siang dan malam, dengan tujuan menekan dan mengurungkan niat para pelaku kejahatan untuk bertindak, sehingga keamanan wilayah terjaga,” katanya.