Konsep Harta dan Cara Mengelolanya

Oleh :Muhammad Hafidh Sabillah

            Harta dalam bahasa arab disebut dengan Al Maal yang berasal dari kata Maala- yamulu- Maylan yang berarti condong, cenderung, dan miring. Berdasarkan kamus Lisanul arab karya Ibnu Manzur harta berasal dari kata kerja Mawwala yang didefinisikan sebagai sesuatu yang dimiliki. (Ghofur, 2017)

            Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah, di mana Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasai harta tersebut sehingga orang tersebut sah memiliki hartanya. Untuk itu, harta dalam pandangan Islam memiliki kedudukan yang penting. Dalam kaitannya dengan kegiatan bisnis ekonomi dan ritual ibadah, harta sangat diperhatikan sehingga di dalam maqashid syariah menjadikannya salah satu poin penting, yaitu memelihara atau menjaga harta. Hal ini adalah maksud dan tujuan Allah dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada manusia untuk kiranya dijadikan sebagai pedoman di dalam berbisnis dan bermuamalah (Iswandi, 2014)

Islam memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliknya. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma yang memperkokoh sifat kemanusiannya. Apabila sikap derma ini berkembang, maka akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Allah maupun terhadap sesama manusia.

          Para fuqaha’ mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang diingini oleh tabiat manusia dan boleh disimpan untuk tempo yang diperlukan atau sesuatu yang dapat dikuasai, disimpan dan dimanfaatkan. Al-Syarbaini berpendapat bahwa harta adalah sesuatu yang ada nilai dan orang yang merusakannya akan diwajibkan membayar ganti rugi.  Sementara itu, menurut Hanafiyah, harta pada dasarnya merupakan sesuatu yang bernilai dan dapat disimpan, sehingga bagi sesuatu yang tidak dapat disimpan, tidak dapat dikategorikan sebagai harta.

Menurutnya manfaat dan milik tidak bisa disebut harta. Ia membedakan antara harta dan milik. Menurut ulama Hanafiyah, milik (al-milk) ialah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain. Sedangkan harta (al-mal) adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dalam penggunaanya, harta dapat dicampuri oleh orang lain. Dalam hal ini, ia mengemukakan bahwa tidaklah termasuk harta yang tidak mungkin dimiliki tetapi dapat diambil manfaatnya, seperti cahaya dan panas matahari. Begitupun juga tidaklah termasuk harta yang tidak dapat diambil manfaatnya tetapi dapat dimiliki secara kongkrit, seperti segenggam tanah, setetes air, sebutir beras, dan lain sebagainya.

Ada lima cara mengelola harta menurut islam, kelima cara tersebut yaitu; (1) Wealth Creation/ accumulation, (2) Wealth Comsumption, (3) Wealth Purification, Wealth Distribution, Wealth Protection. Jelas dalam pengelolaan nya pada point ke tiga dan ke empat dijelaskan bahwasanya pada wealth Purification dan tentang bagaimana harta itu sesuai konsep awal adalah milik allah, maka harta yang dititipkan kepada kita (Kita miliki) terdapat hak oerang lain yang mesti ditunaikan. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam surat al ma’arij 24-25 yang artinya;

“Dan bagi orang orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu bagi orang miskin yang meminta dan tidak meminta.”

Dari ayat ini kita mengatahui bahwa apa yag kita miliki terdapat hak orang lain yang harus kita berikan kepadanya.